Tabalong, Masa sanggah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K Tenaga Kesehatan Tabalong diperpanjang, diperpanjang nya masa sanggah ini disebabkan adanya beberapa kendala teknis.
Badan Kepegawaian Nasional , resmi memperpanjang masa sanggah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K Tenaga Kesehatan Tabalong dari semula berakhir tanggal 3 Januari 2023 menjadi 5 Januari 2023 .
Perpanjangan masa sanggah tersebut termuat dalam surat-surat badan kepegawaian negara atau BKN pusat, Nomor 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022.Perpanjangan masa sanggah sendiri disebabkan lantaran banyaknya pelamar tenaga kesehatan yang mengajukan sanggahan.
Saat dikonfirmasi selasa 3 Januari 2023 tadi , Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli menuturkan banyaknya sanggahan yang masuk disebabkan adanya kesalahan dalam hal pencantuman afirmasi atau tambahan nilai . Afirmasi sendiri menurut Vera merupakan langkah Kemenpan-RB dalam memberikan penghargaan terhadap pekerja kontrak yang ada di formasi tersebut.
“oh iya tenaga kesehatan kita ada mengalami perubahan jadwal kemarin kita ada menerima surat dari kepala BKN tentang penyesuaian jadwal P3K Tenkes seharusnya untuk jadwal sanggah itu berakhir pada hari ini tanggal 3 kemudian oleh panselnas di ubah menjadi tanggal 5 untuk masa sanggah karena ternyata di semua instansi kabupaten kota masih banyak kita menemui kendala khususnya dalam pencantuman afirmasi atau tambahan nilai”
Verawati menambahkan, berdasarkan keputusan Kemenpan RB terdapat beberapa afirmasi yang di berikan seperti. Pelamar bekerja pada instansi yang di lamar dengan memiliki usia 35 Tahun ke atas dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus tanpa terputus akan mendapatkan afirmasi sebesar 113 poin , tenaga kesehatan bekerja pada instansi pemerintah yang dilamar selama dua tahun akan mendapatkan afirmasi 68 poin . Afirmasi yang diberikan penugasan khusus oleh kementerian kesehatan mendapatkan afirmasi 5 persen, serta afirmasi penyandang disabilitas. (MC Tabalong/Gazali Rahman)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id