Dalam pengurusan pembuatan berapa dokumen
kependudukan tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT-RW, maupun
desa atau kelurahan. hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2018.
Untuk mempermudah masyarakat mengurus
administrasi kependudukannya, kini pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi
memerlukan surat pengantar dari RT-RW hingga desa maupun kelurahan. hal
tersebut mengacu pada Perpres Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2018, tentang
persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dokumen kependudukan yang pengurusannya tidak
perlu surat pengantar seperti perekaman dan pencetakan KTP Elektronik,
penggantian E-Ktp yang rusak, serta penggantian E-Ktp yang hilang,hanya
memerlukan surat pengantar dari kepolisian. kemudian pindah penduduk cukup
membawa fotocopy KK, dan jika ada yang meninggal dan lahir di rumah sakit,
cukup membawa surat kematian atau surat kelahiran dari rumah sakit, untuk
mendapatkan akta kematian atau akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice
menjelaskan, saat ini aturan tersebut bisa dijalankan di kabupaten tabalong,
pasalnya saat ini pelayanan administrasi kependudukan telah terpusat melalui siak
terpusat, yakni sistem digital agar pelayanan dukcapil dapat terkoneksi daring
secara nasional.
“kalau dulu di disdukcapil masih menerapkan
yang nama nya siak terintegrasi artinya kita mengolah data sendiri nanti
diteruskan ke pusat sehingga pada waktu itu masih dibutuhkan yang nama nya
surat pengantar, surat rekomendasi dan sebagainya tapi ketika sekarang di 2022
tadi sudah diterapkan siak terpusat dimana semua data kependudukan itu sudah
terpusat di Kemendagri server nya disana dan sistem nya sudah sistem online
terkoneksi secara online” tuturnya.
Menyikapi Perpres tersebut, Rowi bersama
jajaran Disdukcapil Tabalong gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat ,
sehingga dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen
kependudukannya.