Oleh Kominfo   Thursday, 12 January 2023
Pad Sektor Pajak & Retribusi Parkir Meningkat Tahun 2022
576 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Tabalong memperoleh pendapatan asli daerah sekitar 230 juta rupiah di sektor pajak dan retribusi parkir pada tahun 2022, PAD ini naik cukup signifikan sejak peraturan daerah nomor 17 Tahun 2021 diterapkan.

Berdasarkan data badan pendapatan daerah Tabalong, realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak parkir mencapai angka 26 persen atau senilai 16 juta 900 ribu rupiah pada Tahun 2022.

Sedangkan pad yang bersumber dari retribusi parkir mencapai angka 53 persen atau senilai 214 juta rupiah, Berdasarkan data Dinas Perhubungan Tabalong retribusi parkir ini terbagi menjadi dua yakni retribusi tempat parkir khusus 82 juta rupiah dan tempat parkir tepi jalan 132 juta rupiah.

Melalui pajak dan retribusi parkir tersebut, total pad yang berhasil dikumpulkan Pemkab Tabalong mencapai 230 juta 900 ribu rupiah, Hal tersebut diungkapkan perwakilan Disependa dan Dishub Tabalong saat rapat kerja bersama Komisi 2 DPRD Tabalong di Sekretariat DPRD Tabalong Selasa 10 Januari 2023.

Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Tabalong Alipansyah mengatakan meski realisasi pajak parkir mencapai 26 persen namun angka ini naik cukup signifikan dibanding tahun 2021 yang hanya 14 persen, ia memaparkan kenaikan pad dipengaruhi bertambahnya jumlah wajib pajak daerah dari 21 menjadi 33 lokasi sesuai perda nomor 17 tahun 2021 tentang pajak parkir.

“Kita ada punya pegangan, punya dasar hukum untuk menetapkan wajib pajak yang sebelumnya tidak masuk wajib pajak daerah. Ada penyelenggara parkir yang menggratiskan tempat parkir nya, misalnya kayak di pegadaian dan Aston. Dia kan tidak dipungut parkir oleh pemerintah, tetapi mereka di gratis kan oleh perusahaan, dan kita memungut kepada perusahaan penyelenggara parkir gratis itu.” tuturnya,

Dalam rapat ini juga turut disampaikan realisasi pad melalui Dinas PUPR Tabalong, yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, berupa penyewaan alat berat. Sepanjang Tahun 2022 PAD yang diperoleh dari retribusi ini mencapai angka 142 persen atau senilai 160 juta rupiah.