Oleh Kominfo   Thursday, 12 January 2023
Komisi 2 DPRD Tabalong Harap Pad Sektor Pajak & Retribusi Parkir Meningkat
351 Kali dilihat
Pemerintahan

Komisi Dua DPRD Tabalong berharap pendapatan asli daerah di sektor pajak dan retribusi parkir dapat meningkat tajam pada tahun 2023, hal ini mengingat Kabupaten Tabalong sudah semakin maju dan jumlah kendaraan bermotor pun semakin meningkat.

Dalam rapat kerja komisi 2 DPRD Tabalong pada selasa 10 Januari 2023 di Sekretariat DPRD Tabalong yang membahas evaluasi perda perubahan atas perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang pajak parkir, diketahui realisasi pajak dan retribusi parkir tahun 2022 mencapai angka 49 persen atau senilai 230 juta 900 ribu rupiah.

Dimana angka tersebut berasal dari dua jenis pendapatan yakni pajak parkir sebanyak 16 juta 900 ribu rupiah dan retribusi parkir sebanyak 214 juta rupiah.

Menyikapi hasil tersebut Wakil Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong Mursalin menekankan pajak dan retribusi parkir seharusnya menjadi sektor primadona pendapatan asli daerah, ia pun berharap PAD melalui sektor ini meningkat tajam pada Tahun 2023.

“Ya memang kami DPRD dari awal menginginkan itu adalah akan mendapatkan suatu peningkatan yang tajam dari sektor parkir itu, karena mengingat kondisi Tabalong yang cukup maju dan banyaknya kendaraan-kendaraan bermotor yang ada di Tabalong itu sendiri.” ujarnya.

Mursalin menuturkan penanganan terhadap lokasi wajib pajak khususnya pasar-pasar di tingkat kecamatan perlu diperhatikan, pasalnya potensi pad-nya cukup tinggi dikarenakan retribusi parkir yang dibebankan ke masyarakat tidak terlalu berat yakni 2 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan 5 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat.