Komisi Dua DPRD Tabalong berharap
pendapatan asli daerah di sektor pajak dan retribusi parkir dapat meningkat
tajam pada tahun 2023, hal ini mengingat Kabupaten Tabalong sudah semakin maju
dan jumlah kendaraan bermotor pun semakin meningkat.
Dalam rapat kerja komisi 2 DPRD
Tabalong pada selasa 10 Januari 2023 di Sekretariat DPRD Tabalong yang membahas
evaluasi perda perubahan atas perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang pajak parkir,
diketahui realisasi pajak dan retribusi parkir tahun 2022 mencapai angka 49
persen atau senilai 230 juta 900 ribu rupiah.
Dimana angka tersebut berasal dari dua jenis pendapatan
yakni pajak parkir sebanyak 16 juta 900 ribu rupiah dan retribusi parkir
sebanyak 214 juta rupiah.
Menyikapi hasil tersebut Wakil
Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong Mursalin menekankan pajak dan retribusi parkir
seharusnya menjadi sektor primadona pendapatan asli daerah, ia pun berharap PAD
melalui sektor ini meningkat tajam pada Tahun 2023.
“Ya memang kami DPRD dari awal menginginkan itu adalah akan
mendapatkan suatu peningkatan yang tajam dari sektor parkir itu, karena
mengingat kondisi Tabalong yang cukup maju dan banyaknya kendaraan-kendaraan
bermotor yang ada di Tabalong itu sendiri.” ujarnya.
Mursalin menuturkan penanganan
terhadap lokasi wajib pajak khususnya pasar-pasar di tingkat kecamatan perlu
diperhatikan, pasalnya potensi pad-nya cukup tinggi dikarenakan retribusi
parkir yang dibebankan ke masyarakat tidak terlalu berat yakni 2 ribu rupiah
untuk kendaraan roda dua dan 5 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat.