Tabalong, Rencana kenaikan tunjangan untuk BPD dan aparat desa serta operasional RT se-Kabupaten Tabalong mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak terkait, kenaikan ini pun diharap berlaku sejak 1 Januari 2023.
Pemerintah Kabupaten Tabalong di Tahun 2023 ini bakal menaikkan tunjangan BPD dan aparat desa serta operasional RT.
Yang mana tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa bakal naik sebesar 50 persen, tunjangan aparat desa bakal naik sebesar 30 persen serta dana operasional RT juga bakal naik sekitar 200 ribu rupiah
Adanya kenaikan ini pun mendapat tanggapan positif dari ketua persatuan anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Tabalong Syahruni.
Dikonfirmasi secara virtual Kamis 19 Januari 2023, Syahruni mengapresiasi pemerintah daerah dan DPRD yang mendukung adanya kenaikan tersebut, Ia pun berharap dalam regulasi yang mengatur hal tersebut dapat segera berlaku dan anggota BPD diberi bimtek untuk meningkatkan kinerjanya.
“Kami juga berharap pada penyusunan Perbup itu bisa dibuat kata-kata yang untuk berlaku terhitung, kenaikan itu terhitung sejak dari 1 Januari 2023,” ujarnya.
Senada dengan Syahruni, saat ditemui di Kantor Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, di hari yang sama, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tabalong, Mujiono juga menyambut baik, respon pemerintah daerah dan DPRD untuk menaikkan tunjangan tersebut.
Ia berharap, kenaikan tunjangan ini berlaku seimbang seperti yang disimulasikan sebelumnya, mengingat aparat desa, BPD, dan Ketua RT merupakan satu mitra kerja.
“Sebenarnya sudah disimulasikan dengan angka kurang lebih 40% – 40%, nah itu simulasi awal dari perangkat desa, BPD, dan ketua RT DPMD, nah dengan kondisi rencana kenaikan dana desa pada tahun 2023, dengan simulasi demikian, kemarin itu dihitung cukup sebenarnya,” katanya.
Sementara itu Ketua RT 9 Kelurahan Tanjung Nugroho Priyadi juga menyambut baik rencana kenaikan operasional untuk para Ketua RT se-Kabupaten Tabalong, pasalnya ia menilai kenaikan tersebut wajar mengingat beban kerja RT selama 24 jam.
“Menurut kami itu sangat bagus, karena ini memang sudah seharusnya dinaikkan karena kita selama ini jam kerjanya selama 24 jam melayani masyarakat, jadi sudah sewajarnya kalo ada wacana untuk menaikkan honor atau tunjangan RT,” katanya.
Sekedar diketahui, saat ini pemerintah daerah melalui DPMPD Tabalong tengah menyusun regulasi berupa peraturan bupati yang akan mengatur besaran dan teknis tunjangan tersebut, adanya kenaikan ini pun sejalan dengan adanya kenaikan alokasi dana desa di Tabalong dari 88 milyar rupiah Tahun 2022 menjadi 114 milyar rupiah di Tahun 2023 . (MC Tabalong/Alfi Syahrin)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id