Indikator kedisiplinan dan
indikator kinerja ASN Tabalong, bakal menjadi pertimbangan untuk tambahan
penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Tabalong. Kebijakan
ini pun akan tertuang dalam peraturan bupati yang tengah divalidasi pemerintah
pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung
Inspektur Tabalong, Zainal Arifin saat memimpin apel gabungan bersama seluruh
aparatur sipil negara Pemkab Tabalong di Halaman Pendopo Bersinar , Senin 9
Januari 2023.
Zainal mengatakan, kebijakan soal
tambahan penghasilan ini bakal tertuang dalam peraturan bupati yang sudah
rampung disusun, dan akan segera di validasi melalui biro organisasi dan tata
laksana Kemendagri.
Dalam kebijakan tersebut ungkap
Zainal , kewajiban ASN bakal menjadi perhatian untuk mencapai pagu tertinggi
tambahan penghasilan pegawai atau TPP, seperti yang pertama indikator
kedisiplinan 40 persen, kemudian indikator kinerja 60 persen.
Adapun indikator kedisiplinan
sudah dilakukan sejak tahun lalu melalui presensi E-Office. Sedangkan untuk mencapai indikator kinerja di
tahun ini, bakal ada tambahan beban kerja bagi ASN dengan melakukan pengisian
aktivitas yang mengacu pada pohon kinerja, dan indikator kinerja individu ASN.
"Pengisian aktivitas ini
sudah berdasarkan pohon kinerja, cascading, serta indikator kinerja individu,
jadi di meja bapak ibu harusnya sudah ada apa yang bapak ibu lakukan hari ini
dan hari selanjutnya, jadi jangan gawian misalnya di warung itu diisi, karena di
sistem belum membatasi, minimal satu bulan kalau saya tidak salah di Raperbup
kita mengisi 40 aktivitas, jadi 40 aktivitas akan diverifikasi 60 persen dari
pagu TPP ASN,” ujar M. Zainal Arifin, Inspektur Tabalong.
Zainal menambahkan TPP yang
diharapkan ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga validasi serta perizinan
dari ditjen keuangan daerah atas pertimbangan kementerian keuangan dapat segera
keluar seperti tahun sebelumnya.