Guna meningkatkan penyelenggaraan
kearsipan di daerahnya, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten
Kutai Timur Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke Kabupaten Tabalong, Kamis
19 Januari 2023. Terdapat 2 pokok bahasan yang didiskusikan kedua belah pihak.
Adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2017 tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah Kabupaten Tabalong dan
pengelolaan Aplikasi Srikandi yang telah diterapkan di Tabalong sejak Agustus 2022
menjadi pokok bahasan utama saat studi tiru Dispusip Kabupaten Kutai Timur ke Dispersip
Tabalong.
Kepala Bidang Pembinaan & Pengembangan
Kearsipan Dispusip Kutai Timur, Yayu Eka Sari mengungkapkan, melalui studi tiru
ini pihaknya akan mengadopsi perda kearsipan di Tabalong sehingga dapat
melengkapi draft Raperda yang mereka miliki.
Sedangkan aplikasi Srikandi yang
telah diterapkan di Tabalong, pihaknya juga akan mengadopsi sejumlah langkah
persiapan agar ke depan aplikasi tersebut juga bisa diterapkan di Kutai Timur.
"Kami rencananya juga akan mengajukan live, dengan kami
kesini menanyakan apa saja persiapan-persiapan, termasuk treatment apa yang
kami harus lakukan terkait dengan sebelum live Srikandi tersebut, alhamdulillah
banyak juga terkait dengan pengawasan kearsipan, terkait dengan penelusuran
arsip, kedepannya agar arsip Kutai Timur nantinya akan lebih baik lagi"
tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perpusatakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong, Norhayati, merasa bangga dengan
kunjungan dari Kabupaten Kutai Timur , ia menyampaikan, ini merupakan kunjungan
kesekian kalinya dari beberapa daerah yang sudah melakukan studi tiru ke Kabupaten
Tabalong, atas arahan langsung dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Saat ini Kabupaten Tabalong harus berbangga, karena
dari luar, dari provinsi lain sudah mengenal bahwa Tabalong terbaik untuk hal Srikandi,
dan informasi tentang studi tiru bagus di Tabalong mereka dapatkan langsung
dari pusat, dari Anri, Arsip Nasional RI" katanya.
Disamping itu, Kepala Bidang
Kearsipan Dispersip Tabalong, Rahma Norita juga menyampaikan ungkapan terima
kasih untuk Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabalong, yang sudah
berperan membantu penyempurnaan SPBE Srikandi bagi Dispersip Tabalong.
"Bagaiamana treatment nya supaya implementasi Srikandi bisa
terlaksana, jadi kami memberikan trik trik tersebut yang penting kita bisa
merangkul Dinas Kominfo, saat ini kami sangat berterima kasih pada Dinas
Kominfo yang sangat membantu dalam hal ini yaitu tentang aplikasi Srikandi,
mereka lah yang berperan dari segi IT, dan aplikasi, kami sebagai Dispersip khususnya
di bidang arsip, 4 pilar yang kami penuhi dari segi administrasi, yaitu tata
naskah dinas, kode klasifikasi, CRA, dan SKKD, jadi mereka ingin meniru hal
tersebut," katanya.
Seperti diketahui, hingga saat
ini hanya ada 3 kabupaten di Kalimantan Selatan yang sudah melaksanakan live Aplikasi
Srikandi, yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Tabalong.