Sebanyak 250 pelamar pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja P3K Jabatan fungsional tenaga teknis, gagal melanjutkan ke
tahapan selanjutnya, saat proses seleksi administrasi. sebagian besar memiliki
kesalahan yang sama, seperti relevansi pengalaman kerja serta pelanggaran
administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari 451 pelamar P3K Tenaga Teknis P3K Pemkab
Tabalong, 250 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. sedangkan 201
diantaranya memenuhi syarat. para pelamar ini kebanyakan memasukkan pada
jabatan analis kebijakan yaitu 94 orang, sedangkan sisanya tersebar di berbagai
posisi yang dibuka Pemkab Tabalong.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan
Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli mengatakan. dari 250 peserta yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tms, sebagian besar memiliki kesalahan
yang sama. seperti relevansi pengalaman kerja serta pelanggaran administrasi
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi berdasarkan hasil verifikasi dari kelompok
kerja administrasi sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu ada di surat
keterangan pengalaman kerja yang tidak di tandatangani oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama, kemudian alasan lainnya terdapat juga peserta yang kemudian
menggunakan materai yang sama di dua dokumen yang berbeda jadi hal ini
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa materai itu
hanya di gunakan untuk satu dokumen saja” jelasnya.
Vera menambahkan, selain dua alasan tersebut
terdapat juga kendala lainnya seperti, pengalaman kerja yang tidak relevan
dengan jabatan yang dilamar. Pasca pengumuman hasil seleksi administrasi P3K
jabatan fungsional tenaga teknis tersebut, pihaknya juga membuka tahapan masa
sanggah, yang dapat dilakukan peserta melalui fitur sanggah sejak 16 sampai
dengan 18 Januari 2023.