Raperda APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023,
disahkan saat rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-22 masa sidang ketiga Tahun
2022, pada 30 November 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong. Raperda
ini disahkan usai tujuh fraksi DPRD Tabalong menyampaikan pandangan akhirnya,
dan menyetujui Raperda disahkan menjadi perda.
Pada rapat Paripurna kali ini, Bupati Tabalong, Anang
Syakhfiani, meninggalkan ruang rapat lebih awal karena harus menghadiri shalat
hajat berjamaah, jelang Hari Jadi Kabupaten Tabalong ke-57. Sehingga
penandatangan pengesahan Raperda, dan tanggapan dari pihak eksekutif
disampaikan Wakil Bupati Tabalong, Mawardi.
Mawardi menyampaikan, belanja daerah tahun anggaran 2023
diproyeksikan sebesar 1 triliun 837 milyar rupiah, dan pendapatan daerah
sebesar 1 triliun 776 milyar rupiah. Defisit anggaran ini akan ditutupi
menggunakan penerimaan pembiayaan daerah, berdasarkan Silpa tahun sebelumnya
sebesar 102 milyar rupiah. Selanjutnya diproyeksikan pula pengeluaran
pembiayaan sebesar 42 milyar rupiah, sehingga total APBD Tahun anggaran 2023
menjadi 1 triliun 879 milyar rupiah.
“Sekali lagi apapun
bentuk kesepakatan yang telah kita ambil, kami ucapkan terimakasih yang tulus
dan tak terhingga serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan dan
kepada 7 fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir
melalui juru bicara masing-masing. Tentunya terhadap pendapat, saran, dan usul
merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan
peraturan daerah tersebut,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna ini, pihak eksekutif dan legislatif
juga mengesahkan 3 Raperda lainnya, yakni Raperda penyidik pegawai negeri
sipil, Raperda pengelolaan keuangan daerah, serta Raperda pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan pemukiman kumuh.
Selain itu, pada momen ini juga dilaksanakan rapat Paripurna
DPRD Tabalong ke-21 masa sidang ketiga Tahun 2022. Rapat Paripurna ke-21
terkait penyampaian program pembentukan peraturan daerah, atau Propemperda
tahun 2023. Selanjutnya Propemperda akan menjadi pedoman pemerintah daerah dan
DPRD, dalam menyusun dan membahas Raperda yang akan diusulkan, dan dibahas
selama Tahun 2023.