Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 yang digelar KPU Kabupaten Tabalong pada Kamis 24 November
2022, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Tabalong, Febriadin
Hapiz.
Dalam sambutannya, Febriadin berharap para penyelenggara
pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup
dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang
kuat. Febriadin Hapiz menyampaikan komitmen Pemkab Tabalong bersama jajaran
forkopimda untuk mensukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung di Tahun
2024 mendatang.
“Kami
dari unsur pemerintah daerah beserta jajaran Polres Tabalong dan Kodim 1008
Tanjung berkomitmen untuk mensukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung
secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 mendatang.
Oleh sebab itu saya berharap soliditas dan koordinasi harus terus ditingkatkan
agar tidak terjadi kendala pada pelaksanaanya nanti,” ujarnya.
Hapiz menambahkan, dengan adanya PKPU Nomor 7
Tahun 2022 yang disosialisasikan ini, merupakan hasil penyederhanaan regulasi
dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih konprehensif, yang mengatur tentang
proses penyusunan daftar pemilih secara efektif dan efisien. Selain itu melalui
sambutannya Hapiz berharap, daftar pemilih Kabupaten Tabalong pada Pemilu dan
Pilkada serentak 2024 mendatang bisa disusun dengan akurat agar mendapatkan
hasil yang berkualitas.