Oleh Kominfo   Thursday, 17 November 2022
Kepala Bappenda Ingatkan SKPD Siapkan Data Retribusi Daerah
435 Kali dilihat
Pemerintahan

Perubahan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah, disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tabalong, Nanang Mulkani, saat apel gabungan pada 14 November 2022, di Taman Giat Kota Tanjung. Ia menyampaikan, per tanggal 5 Januari 2022, pemerintah pusat menerbitkan undang-undang nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka seluruh perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah pada masing-masing SKPD dihapuskan serentak per Januari 2024, lalu digantikan perda yang baru.

Nanang mengatakan, draft perda pajak sudah siap, namun untuk retribusi daerah masih menunggu data-data dari SKPD pengampunya. Oleh karena itu, ia mengingatkan, setiap SKPD agar segera menyiapkan data tersebut. Pasalnya pembuatan perda baru akan berpengaruh terhadap PAD, dan diharapkan turut meningkatkan tambahan perbaikan penghasilan, atau TPP bagi pegawai.

“Awal 2022 sekitar 1,4 triliyun, kemudian di perubahan jadi 1,7. Di 2024 kemungkinan meningkat lagi, bisa jadi 1,8. Akibatnya apa? Inshaallah tpp bapak,ibu sekalian dinaikkan signifikan,” tuturnya.

Nanang menambahkan, jika perda baru mengenai pajak dan retribusi daerah sudah siap, pihaknya akan mulai melakukan pembahasan bersama dprd tabalong. Kemudian ditargetkan harus terbit sebelum bulan Januari 2024.