Perubahan aturan mengenai pajak dan retribusi
daerah, disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tabalong, Nanang Mulkani,
saat apel gabungan pada 14 November 2022, di Taman Giat Kota Tanjung. Ia
menyampaikan, per tanggal 5 Januari 2022, pemerintah pusat menerbitkan
undang-undang nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka seluruh perda yang mengatur pajak
dan retribusi daerah pada masing-masing SKPD dihapuskan serentak per Januari
2024, lalu digantikan perda yang baru.
Nanang mengatakan, draft perda pajak sudah
siap, namun untuk retribusi daerah masih menunggu data-data dari SKPD
pengampunya. Oleh karena itu, ia mengingatkan, setiap SKPD agar segera
menyiapkan data tersebut. Pasalnya pembuatan perda baru akan berpengaruh
terhadap PAD, dan diharapkan turut meningkatkan tambahan perbaikan penghasilan,
atau TPP bagi pegawai.
“Awal
2022 sekitar 1,4 triliyun, kemudian di perubahan jadi 1,7. Di 2024 kemungkinan
meningkat lagi, bisa jadi 1,8. Akibatnya apa? Inshaallah tpp bapak,ibu sekalian
dinaikkan signifikan,”
tuturnya.
Nanang menambahkan, jika perda baru mengenai
pajak dan retribusi daerah sudah siap, pihaknya akan mulai melakukan pembahasan
bersama dprd tabalong. Kemudian ditargetkan harus terbit sebelum bulan Januari
2024.