Komisi satu DPRD Tabalong bersama Satpol PP dan Damkar
Tabalong menyepakati isi draft Raperda penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS
pada 11 Oktober 2022. Sebelumnya, draft Raperda ini telah mendapat evaluasi
dari pemerintah provinsi Kalsel.
Ketua komisi satu DPRD Tabalong, Supriani mengatakan Raperda
PPNS ini emrupakan yang pertama dimiliki Tabalong. Sehingga jika Raperda ini
diparipurnakan, akan menjadi payung hukum bagi penegakan pegawai negeri sipil
di Pemkab Tabalong.
"Ini kan kita
belum punya raperda ini, ini nanti tentu sangat memayungi tugas tugas terutama
Pol PP, karena keberadaan PPNS itu nanti dikoordinir oleh Pol PP,"
kata Supriani.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tabalong, Abdul
Halim, mengharapkan, payung hukum penyidik pegawai negeri sipil ini, bisa
mengoptimalkan kembali kinerja PPNS yang ada di Kabupaten Tabalong, terutama
dalam menyongsong Ibukota Negara di Kalimantan.
"Jadi harapan
kami dengan adanya nanti penetapan perda PPNS ini, kita bisa mengoptimalkan
lagi kinerja PPNS ini di lapangan, khusus juga untuk PPNS-PPNS yang ada di
SKPD, mungkin kami nanti akan mengumpulkan kembali, supaya apa, kerja dan
kinerja kita bisa optimal di lapangan, terutama kan untuk menyongsong
istilahnya Tabalong ini untuk penyangga ibukota negara nantiā kata Abdul
Halim.
Di dalam Raperda PPNS ini banyak memuat draft tambahan
seperti pemberian Isentif bagi kinerja PPNS, kemudian persyaratan menjadi PPNS,
salah satunya minimal harus berpendidikan strata 1.