Oleh Kominfo   Monday, 17 October 2022
Lalui Pembahasan Panjang, Raperda PPNS Tabalong Telah Sampai Tahap Finishing
553 Kali dilihat
Pemerintahan

Komisi satu DPRD Tabalong bersama Satpol PP dan Damkar Tabalong menyepakati isi draft Raperda penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS pada 11 Oktober 2022. Sebelumnya, draft Raperda ini telah mendapat evaluasi dari pemerintah provinsi Kalsel.

Ketua komisi satu DPRD Tabalong, Supriani mengatakan Raperda PPNS ini emrupakan yang pertama dimiliki Tabalong. Sehingga jika Raperda ini diparipurnakan, akan menjadi payung hukum bagi penegakan pegawai negeri sipil di Pemkab Tabalong.

"Ini kan kita belum punya raperda ini, ini nanti tentu sangat memayungi tugas tugas terutama Pol PP, karena keberadaan PPNS itu nanti dikoordinir oleh Pol PP," kata Supriani.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tabalong, Abdul Halim, mengharapkan, payung hukum penyidik pegawai negeri sipil ini, bisa mengoptimalkan kembali kinerja PPNS yang ada di Kabupaten Tabalong, terutama dalam menyongsong Ibukota Negara di Kalimantan.

"Jadi harapan kami dengan adanya nanti penetapan perda PPNS ini, kita bisa mengoptimalkan lagi kinerja PPNS ini di lapangan, khusus juga untuk PPNS-PPNS yang ada di SKPD, mungkin kami nanti akan mengumpulkan kembali, supaya apa, kerja dan kinerja kita bisa optimal di lapangan, terutama kan untuk menyongsong istilahnya Tabalong ini untuk penyangga ibukota negara nantiā€ kata Abdul Halim.

Di dalam Raperda PPNS ini banyak memuat draft tambahan seperti pemberian Isentif bagi kinerja PPNS, kemudian persyaratan menjadi PPNS, salah satunya minimal harus berpendidikan strata 1.