Oleh Kominfo   Wednesday, 21 September 2022
Perda Perubahan APBD 2022 Disahkan
649 Kali dilihat
Pemerintahan

Tujuh fraksi di DPRD Tabalong menyampaikan pandangan akhirnya, dan sepakat mengesahkan raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, menjadi Perda. Pengesahan perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tabalong ke-20 masa sidang tiga Tahun 2022, pada 17 September 2022.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyampaikan, pihak eksekutif akan menindaklanjuti catatan dan saran bersifat konstruktif, yang disampaikan fraksi DPRD Tabalong. Bupati Anang juga berharap, pihak legislatif terus melakukan pengawasan kedepannya.

Pada kesempatan ini, Bupati Anang mengapresiasi, DPRD Tabalong dan SKPD terkait yang telah menyusun raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pasalnya ia menilai, pembahasan raperda kali ini cukup berat karena terbatasnya anggaran, sedangkan program dan kegiatan terbilang cukup banyak.

“Ditingkat kami saja tidak mungkin ini selesai, makin banyak yang ikut berpikir semakin bagus. Dan itu semuanya tercermin dalam kesepakatan kita malam ini. Mari kita bekerja keras memanfaatkan waktu 3 bulan ini, agar apa yang sudah kita sepakati dapat kita laksanakan sama-sama,” ungkapnya.

Bupati Anang mengatakan, asumsi pendapatan daerah pada APBD perubahan Tahun 2022 sebesar 1 triliyun 498 milyar 951 juta rupiah. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar 1 triliyun 738 miltar 710 juta rupiah. Meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja daerah, maka akan ditutupi menggunakan pembiayaan netto yang mencapai 239 milyar 759 juta rupiah. Dana tersebut diperoleh dari silpa Tahun 2021 dikurangi biaya penyertaan modal daerah.