Tujuh fraksi di DPRD Tabalong menyampaikan
pandangan akhirnya, dan sepakat mengesahkan raperda perubahan APBD Tahun
Anggaran 2022, menjadi Perda. Pengesahan perda ini dilakukan dalam rapat
paripurna DPRD Tabalong ke-20 masa sidang tiga Tahun 2022, pada 17 September
2022.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani
menyampaikan, pihak eksekutif akan menindaklanjuti catatan dan saran bersifat
konstruktif, yang disampaikan fraksi DPRD Tabalong. Bupati Anang juga berharap,
pihak legislatif terus melakukan pengawasan kedepannya.
Pada kesempatan ini, Bupati Anang
mengapresiasi, DPRD Tabalong dan SKPD terkait yang telah menyusun raperda
perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pasalnya ia menilai, pembahasan raperda
kali ini cukup berat karena terbatasnya anggaran, sedangkan program dan
kegiatan terbilang cukup banyak.
“Ditingkat
kami saja tidak mungkin ini selesai, makin banyak yang ikut berpikir semakin
bagus. Dan itu semuanya tercermin dalam kesepakatan kita malam ini. Mari kita
bekerja keras memanfaatkan waktu 3 bulan ini, agar apa yang sudah kita sepakati
dapat kita laksanakan sama-sama,” ungkapnya.
Bupati Anang mengatakan, asumsi pendapatan
daerah pada APBD perubahan Tahun 2022 sebesar 1 triliyun 498 milyar 951 juta
rupiah. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar 1 triliyun 738 miltar
710 juta rupiah. Meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja
daerah, maka akan ditutupi menggunakan pembiayaan netto yang mencapai 239
milyar 759 juta rupiah. Dana tersebut diperoleh dari silpa Tahun 2021 dikurangi
biaya penyertaan modal daerah.