Oleh Kominfo   Friday, 09 September 2022
DPRD Serap Aspirasi Tenaga Non ASN
747 Kali dilihat
Pemerintahan

Komisi I DPRD Tabalong menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah tenaga non ASN atau tenaga kontrak, pada 8 September 2022. Dalam rapat ini, para tenaga Non ASN ini menyampaikan aspirasi mereka yang tidak dapat mengikuti pendataan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja. Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri SKPD terkait seperti BKPSDM, Disdikbud, serta Dinas Kesehatan Tabalong.

Tenaga Non ASN yang hadir kali ini merupakan tenaga Non ASN dari guru swasta dan tenaga kesehatan dari badan layanan umum daerah atau BLUD. Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani menjelaskan pihaknya akan membahas permasalahan ini lebih lanjut bersama SKPD terkait, dan akan menindaklanjuti nya ke Kemenpan RB, agar bisa mendapatkan solusi terbaik.

“Bagaimana nanti solusinya memang kita akan berusaha ini, berusaha untuk mengakomodir apa yang tadi menjadi permasalahan, mungkin aja nanti ada kebijakan ke depan yang akan mengakomodir itu ini yang akan kami rencanakan untuk ke kementerian lah bahasanya, karena mereka yang membuat kebijakan itu,” tutur Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Tabalong, Rusmadi menjelaskan, pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan Pemkab Tabalong untuk formasi P3K saat ini dilakukan kepada pekerja yang berada di instansi pemerintah, dan di bayar melalui APBD. Hal tersebut berdasarkan peraturan yang diturunkan langsung oleh pemerintah pusat.

“Ada tenaga Non ASN yang saat ini mengabdi pada swasta kemudian ada tenaga kesehatan yang saat ini dibayar melalui BLUD nah itu akan menjadi persoalan tersendiri pak, karena syarat untuk dapat dimasukan ke dalam Database BKN itu adalah mereka yang bekerja kepada instansi pemerintah dan dibayar langsung melalui APBD pak,” terang Rusmadi.

Rusmadi menambahkan, untuk tenaga non ASN BLUD, nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah pusat yang mengakomodir BLUD, yang saat ini masih dalam tahap revisi. Sedangkan untuk tenaga Non ASN guru swasta dirinya menilai masih dapat diikutkan seleksi P3K untuk yang berstatus tenaga honor k-2, bahkan dengan nilai ambang batas yang terbilang lebih ringan.