Komisi I DPRD Tabalong menggelar rapat dengar pendapat
bersama sejumlah tenaga non ASN atau tenaga kontrak, pada 8 September 2022.
Dalam rapat ini, para tenaga Non ASN ini menyampaikan aspirasi mereka yang
tidak dapat mengikuti pendataan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintahan
dengan perjanjian kerja. Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri SKPD terkait
seperti BKPSDM, Disdikbud, serta Dinas Kesehatan Tabalong.
Tenaga Non ASN yang hadir kali ini merupakan tenaga Non ASN
dari guru swasta dan tenaga kesehatan dari badan layanan umum daerah atau BLUD.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani menjelaskan pihaknya akan membahas
permasalahan ini lebih lanjut bersama SKPD terkait, dan akan menindaklanjuti
nya ke Kemenpan RB, agar bisa mendapatkan solusi terbaik.
“Bagaimana nanti solusinya
memang kita akan berusaha ini, berusaha untuk mengakomodir apa yang tadi
menjadi permasalahan, mungkin aja nanti ada kebijakan ke depan yang akan
mengakomodir itu ini yang akan kami rencanakan untuk ke kementerian lah
bahasanya, karena mereka yang membuat kebijakan itu,” tutur Ketua Komisi I
DPRD Tabalong, Supriani.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Tabalong,
Rusmadi menjelaskan, pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan Pemkab Tabalong
untuk formasi P3K saat ini dilakukan kepada pekerja yang berada di instansi
pemerintah, dan di bayar melalui APBD. Hal tersebut berdasarkan peraturan yang
diturunkan langsung oleh pemerintah pusat.
“Ada tenaga Non ASN
yang saat ini mengabdi pada swasta kemudian ada tenaga kesehatan yang saat ini
dibayar melalui BLUD nah itu akan menjadi persoalan tersendiri pak, karena
syarat untuk dapat dimasukan ke dalam Database BKN itu adalah mereka yang
bekerja kepada instansi pemerintah dan dibayar langsung melalui APBD pak,” terang
Rusmadi.
Rusmadi menambahkan, untuk tenaga non ASN BLUD, nantinya
akan diatur melalui peraturan pemerintah pusat yang mengakomodir BLUD, yang
saat ini masih dalam tahap revisi. Sedangkan untuk tenaga Non ASN guru swasta
dirinya menilai masih dapat diikutkan seleksi P3K untuk yang berstatus tenaga
honor k-2, bahkan dengan nilai ambang batas yang terbilang lebih ringan.