Komisi II DPRD Tabalong bersama tim raperda
pengelolaan keuangan Pemkab Tabalong, menggelar rapat kerja terkait raperda
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tabalong. Dari 211 pasal yang telah
ditetapkan, pembahasan raperda dinyatakan selesai.
Raperda pengelolaan keuangan Pemkab Tabalong
sempat tertunda lantaran perlu adanya harmonisasi di tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan. Dari harmonisasi tersebut terdapat 27 pasal yang dilakukan
revisi. Baik dari segi penggunaan kata, pemecahan pasal yang memiliki norma
lebih dari satu, serta penyesuaian dengan permendagri yang berlaku terkait
pengelolaan keuangan.
“Untuk
pembahasan raperda pengelolaan keuangan Kabupaten Tabalong pada hari ini tadi
sudah selesai kita laksanakan dan tidak ada hambatan, karena apa yang
disampaikan karena semua sesuai dengan aturan-aturan di atasnya” terang Wakil Ketua Komisi
II DPRD Tabalong, Mursalin.
Mursalin berharap raperda yang dihasilkan,
dapat ditaati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga
pembentukan perda dapat memberikan dampak positif untuk Kabupaten Tabalong.