Oleh Kominfo   Friday, 01 July 2022
Rapat Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
575 Kali dilihat
Pemerintahan

Tabalong, Sesuai denganh amant peratran Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang diturunkan kedalam peraturan Bupati Tabalong nomor 37 tahun 2021 yang memuat tentang  pada Pasal  3 ayat 3 keterpaduan SPBE di Tabalong yang dilaksanakan dengan cara pengintegrasian berbagai sumber daya SPBE yang dimiliki dan Pasal 3 ayat 7 Interoperabilitas SPBE Kabupaten Tabalong diselengarakan melalui koordinasi dan kolaborasi antara proses bisnis dan antar sistem elektronik danm rangka pertukaran data,informasi atau layananSPBE.

Kegiatan ini  dilaksanakan pasa Kamis 30 Juni 2022, bertempat  di Aula Tanjung Puri, turut hadiri langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,Kepala Dinas  Kominfo Tabalong,Kabid penyelenggaraan e-Government dan Aplikasi , sejumlah kepala SKDP dan Kepala UPT Puskesmas.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong menggelas acara diantaranya  diskusi konsep integrasi layanan melalui Aplikasi Integritas Pelayanan Kesehatan Puskesmas (IPKP) dan pembahasan Draft peraturan Bupati Tabalong atau keputusan Bupati Tabalong tentang Aplikasi IPKP.