Tabalong, Sesuai denganh amant peratran Presiden nomor 95
tahun 2018 tentang SPBE yang diturunkan kedalam peraturan Bupati Tabalong nomor
37 tahun 2021 yang memuat tentang pada Pasal
3 ayat 3 keterpaduan SPBE di Tabalong
yang dilaksanakan dengan cara pengintegrasian berbagai sumber daya SPBE yang
dimiliki dan Pasal 3 ayat 7 Interoperabilitas SPBE Kabupaten Tabalong
diselengarakan melalui koordinasi dan kolaborasi antara proses bisnis dan antar
sistem elektronik danm rangka pertukaran data,informasi atau layananSPBE.
Kegiatan ini dilaksanakan pasa Kamis 30 Juni 2022,
bertempat di Aula Tanjung Puri, turut hadiri
langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia,Kepala Dinas Kominfo
Tabalong,Kabid penyelenggaraan e-Government dan Aplikasi , sejumlah kepala SKDP
dan Kepala UPT Puskesmas.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong
menggelas acara diantaranya diskusi
konsep integrasi layanan melalui Aplikasi Integritas Pelayanan Kesehatan Puskesmas
(IPKP) dan pembahasan Draft peraturan Bupati Tabalong atau keputusan Bupati
Tabalong tentang Aplikasi IPKP.