Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga honor mulai November
2023 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat Menpan-RB prihal status
kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
terbit 31 Mei 2022.
Badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia,
Bkpsdm Tabalong, telah melakukan pemetaan terhadap pegawai non asn atau tenaga
honor yang ada di lingkup Pemkab Tabalong. Saat ini tercatat sebanyak 4294
tenaga honor telah bekerja di seluruh instansi SKPD, kecamatan, hingga
kelurahan di tabalong. Jumlah ini didominasi tenaga guru, kesehatan dan tenaga
sosial, hingga mencapai 60 persen lebih.
Kepala BKPSDM, Rusmadi mengatakan, pihaknya telah
mengusulkan formasi P3K untuk perubahan tenaga honor menjadi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja, sebanyak 246 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari
tenaga kesehatan sebanyak 87 orang, guru 58 orang dan tenaga teknis lainnya
sebanyak 100 orang.
“maka seluruh tenaga
kontrak dan tenaga non ASN ini nantinya akan di alihkan menjadi pegawai P3k
atau tenaga CPNS sepanjang tenaga kontrak atau tenaga non ASN tersebut memenuhi
syarat ya terutama pendidikan dan yang kedua mungkin terkait dengan masa kerja
atau masa bakti yang bersangkutan” Kata Rusmadi, Kepala BKPSDM Tabalong.
Rusmadi menambahkan, untuk menutupi tenaga kontrak di bidang
kesehatan, pihaknya juga mendapatkan usulan formasi tambahan yang dibuka
kembali oleh kementerian kesehatan sebanyak 86 usulan. Sehingga total usulan
tenaga kesehatan berjumlah 173 usulan. Ia berharap, pergeseran tenaga honor ke
P3K Dapat berjalan bertahap, sehingga petugas teknis yang masih belum dapat
diangkat p3k masih dapat bekerja, dengan catatan daerah tidak menambah lagi
tenaga kontrak yang ada saat ini. (Gazali Rahman).