Pemerintah pusat akan menggunakan nomor induk kependudukan
atau NIK, menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP, sebagai identitas wajib
pajak. Integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan, diharapkan
bisa menyederhanakan administrasi. Penyatuan integrasi satu data nik jadi NPWP,
rencananya akan berlaku tahun depan atau 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong,
Rowi Rawatianice menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan
diberlakukannya integrasi nik menjadi npwp. Karena tidak semua masyarakat yang
memiliki nik otomatis menjadi wajib pajak, pasalnya ketentuan perpajakan tetap
mengacu pada undang-undang pajak, yakni harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam
aturan tersebut dijelaskan bahwa, setiap warga negara tidak diambil pajaknya
jika penghasilan perbulan tidak lebih dari 4,5 juta rupiah, atau penghasilan 54
juta pertahun tidak ditarik pajaknya.
"NIK jadi NPWP iya, tapi tidak semua NIK yg jadi NPWP
tadi menjadi wajib pajak, ada ketentuan-ketentuan pajak detail salah satu nya
adalah ketika penghasilan nya lebih kecil dari 4 juta setengah dalam sebulan
meskipun dia punya NIK yg terintegrasi dengan NPWP itu tidak akan menjadi wajib
pajak, itu sudah ketentuan didalam aturan pajak" Kata Rowi Rawatianice,
Kepala Disdukcapil Tabalong.
Rowi menambahkan, pengunaan nik sebagai NPWP bertujuan untuk
memudahkan administrasi perpajakan. Integrasi satu data ini memungkinkan
masyarakat tidak perlu membuat npwp lagi ketika resmi menjadi wajib pajak. Hal
ini pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang
berbeda-beda. (Nova Arianti).