Oleh Kominfo   Monday, 13 June 2022
NIK Jadi NPWP Akan Berlaku Tahun 2023
538 Kali dilihat
Pemerintahan

Pemerintah pusat akan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK, menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP, sebagai identitas wajib pajak. Integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan, diharapkan bisa menyederhanakan administrasi. Penyatuan integrasi satu data nik jadi NPWP, rencananya akan berlaku tahun depan atau 2023 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Rowi Rawatianice menjelaskan,  masyarakat tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya integrasi nik menjadi npwp. Karena tidak semua masyarakat yang memiliki nik otomatis menjadi wajib pajak, pasalnya ketentuan perpajakan tetap mengacu pada undang-undang pajak, yakni harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan perbulan tidak lebih dari 4,5 juta rupiah, atau penghasilan 54 juta pertahun tidak ditarik pajaknya.

"NIK jadi NPWP iya, tapi tidak semua NIK yg jadi NPWP tadi menjadi wajib pajak, ada ketentuan-ketentuan pajak detail salah satu nya adalah ketika penghasilan nya lebih kecil dari 4 juta setengah dalam sebulan meskipun dia punya NIK yg terintegrasi dengan NPWP itu tidak akan menjadi wajib pajak, itu sudah ketentuan didalam aturan pajak" Kata Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Rowi menambahkan, pengunaan nik sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Integrasi satu data ini memungkinkan masyarakat tidak perlu membuat npwp lagi ketika resmi menjadi wajib pajak. Hal ini pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. (Nova Arianti).