Oleh Kominfo   Tuesday, 11 January 2022
Satpol PP Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum Pada Pengamen Hingga Badut Jalanan
566 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Tabalong – Satpol PP Damkar Tabalong melakukan sosialisasi dan imbauan terhadap para pedagang, pengamen jalanan, hingga para badut yang sering mangkal di pinggir jalan, atau di area perempatan traffic light. Sosialisasi ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, Satpol PP Tabalong langsung memberikan imbauan kepada para pedagang jalanan. Dalam seminggu kedepan sosialisasi ini terus digencarkan, jika masih ada para pelaku yang masih melanggar, maka Satpol PP Tabalong akan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.

Kepala bidang penegakkan peraturan perundang-undangan daerah, Satpol PP Tabalong, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada pengamen atab badut jalanan, terutama anak-anak. Karena hal tersebut menja.

“Jadi imbauan kami dari satpol PP kepada masyarakat artinya untuk tidak memberikan sumbangan yang mungkin sifatnya itu mereka merasa dimanjakan, mungkin mereka merasa bahwa hasil yang diperoleh mereka dikota tanjung seolah olah lebih dari kota kota lainnya, walaupun bagi masyarakat yang ingin melakukan sedekah, infaq dan lain sebagainya, silahkan disalaurkan ke tempat yang semestinya.” Kata Suriani, Kabid P3D Satpol PP Damkar Tabalong.

Dari hasil giat kali ini, sebagian besar pedagang dan pengamen yang terjaring razia merupakan warga dari luar daerah tabalong. Untuk anak yang terjaring, akan diambil alih DP3AP2KB Tabalong. Sedangkan orang dewasa akan diserahkan ke dinas sosial untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. (Muhammad Ariadi).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id