Oleh Kominfo   Wednesday, 12 January 2022
Raperda PPNS Kembali Dibahas Komisi I DPRD Tabalong
393 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Tabalong – Komisi satu DPRD Tabalong melakukan pembahasan raperda tentan penyidik pegawai negeri sipil untuk ketiga kalinya bersama pihak terkait. Dalam raperda ini memuat 37 pasal yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan kali ini menyangkut kriteria calon PPNS, dengan syarat minimal berpendidikan strata 1 dan diutamakan sarjana hukum. Sehingga menjadi kendala dalam pengangkatan ppns didalam SKPD. Disamping itu, dalam kesmepatan ini juga dijelaskan hal yang mendasari kurang berminatnya para pegawai untuk menjadi ppns adalah terkait tunjangan dan insentif dalam setiap penyidikan.

Dalam rapat kali ini baik eksekutif maupun legislatif menyepakati, ppns akan menerima tunjangan sebagai pns, serta mendapat insentif tambahan dalam setiap penyidikkannya. Hal ini termuat dalam pasal 7 bab 4.

“sebenarnya di satpol PP damkar itu banyak peminat menjadi ppns, cuma karena disitu dipersyaratkan minimal s1, dan diutamakan adalah sarjana hukum maka dari beberapa orang yang berminat tadi tidak memenuhi syarat, kemudian juga kami sampaikan di forum, langkah kedepan yang kami inginkan yaitu memaksimalkan ada beberapa orang ppns yang ada di skpd skpd, bukan hanya di satpol itu untuk dirangkul kembali, dan kita masukkan di Sekretariat ppns yang ada di Tabalong” Kata Abdul Halim, Kasatpol PP Damkar Tabalong.

Disamping itu, komisi 1 DPRD Tabalong mendukung penuh adanya pemberian insentif bagi para penyidik PNS ini, sebagai pembeda dari pegawai lainnya. Mengingat, tugas dari penyidik ini cukup berisiko.

“Dewan sendiri memang mengharapkan tunjangan itu ada, karena tugas kerjanya itu berat, jadi untuk memotivasi kawan kawan yang ke arah jabatan itu, maka tadi usul skpd penyelenggara ppns, terutama di satpol PP semua disetujui, itu untuk pengaturannya nanti diserahkan kepada SKPD terkait” Kata Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Saat ini, dewan sendiri masih memberikan waktu terhadap tim raperda eksekutif untuk membenahi kembali pasal-pasal yang masih dirasa kurang atau perlu dibenahi, sehingga dalam pertemuan berikutnya raperda ini dapat sudah disempurnakan dan dalam waktu secepatnya akan diparipurnakan. (Muhammad Ariadi).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id