Oleh Kominfo   Tuesday, 04 January 2022
Mulai Februari Mendatang Penerima Bantuan Sosial Tabalong Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin
403 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Tabalong – Dinas Sosial Tabalong mendorong keluarga penerima bantuan sosial dari pemeirntah, untuk mengikuti program vaksinasi. Hal ini sesuai dengan aturan presiden yang ditindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Tabalong tahun 2021, tentang imbauan bagi penerima bansos untuk mengikuti program vaksinasi.

Jika tidak divaksin, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi berupa penundaan hingga penghentian bantuan sosial. Sanksi ini berlaku bagi semua jenis bansos, seperti PKH, BPNT, bantuan usaha, hingga beasiswa yang disediakan dinas sosial tabalong. Kepala Dinas Sosial Tabalong, Abu Bakar menjelaskan, sanksi akan berlaku pada Februari mendatang.

“pada bulan Januari ini insyallah kami akan melakukan rapat koordinasi di internal bagaimana nanti kami akan memberlakukan memang rencana awal kami insyallah di bulan Pebruari pada saat pencairan awal bantuan baik bantuan sembako PKH kemudian aslud kemudian untuk panti asuhan orang dalam kecatatan berat beras daerah usaha ekonomi produktif  dan beasiswa insyallah ini semua kita persyaratkan harus memperlihatkan sertifikat vaksin,.. bagi mereka yang tidak mau bervaksin dengan alasan apapun tanpa alsan medis yang tentu kami akan berikan sangsi insyallah di bulan februari paling Lambat Maret kami akan berikan sangsi penundaan.” Kata Abu Bakar, Kepala Dinas Sosial Tabalong.

Jumlah penerima bantuan sosial di tabalong sendiri tergolong cukup banyak. Total jumlah penerima bpnt sebanyak 12.566 KPM. PKH sebanyak 5.936 KPM, bantuan lansia 269 orang, panti asuhan 574, orang dalam kecatatan berat 97 orang, rada 2.046 KPM, bantuan usaha ekonomi produktif 300 dan beasiswa 80 orang. (Al Munawarah).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id