Tabalong – Kementerian Kominfo telah menetapkan tahapan migrasi TV analog ke digital, yang mana Tabalong masuk dalam wilayah yang dilakukan migrasi pada tahap satu. Dari kebijakan ini, pengguna TV analog yang masih mengandalkan saluran UHF, tidak dapat menikmati siaran televisi saat saluran dihapus.
Dinas Komuniasi dan Informatika Tabalong sendiri akan mensosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat Tabalong dalam wkatu dekat. Terutama di wilayah selatan dan utara, dimana masih ada sebagain warga yang mengandalkan saluran UHF.
“kita selaku pemerintah khussnya dinas kominfotik tabalong tentunya akan memfasilitasi migrasi tersebut ke masyarakat setidaknya kami akan melakukan sosialisasi karena menyangkut kebijakan inikan menyangkut kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah pusat kan belum secara spesifik memberikan arahan kaitannya bagaimana peran pemerintah daerah dalam hal ini” Kata Arianto – Kadiskominfo Tabalong.
Ia juga berharap agar media yang di Kabupaten Tabalong turut ambil andil dalam penyampaian migrasi ini. Pasalnya kegiatan sosialisasi ini rencananya akan segera dilaksanakan apabila sudah ada arahan dari pemerintah. (Muhammad Arie Arieyadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id