Oleh Kominfo   Wednesday, 12 January 2022
Komisi II DPRD Sempurnakan Bentuk Badan Hukum PT Air Minum Tabalong
420 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Tabalong – Komisi II DPRD Tabalong bersama perseroda PT. Air minum Tabalong bersinar, dan Kabag hukum serta Kabag Ekonomi Setda Tabalong, melakukan penyempurnaan bentuk badan hukum dari pdam menjadi  peseroda pt. Air minum Tabalong bersinar.

Sebelumnya badan hukum PT. Air minum Tabalong bersinar sudah ditetapkan pada November tahun 2021 lalu. Namun karena adanya undang-undang nomor 40 tahun 2007 terkait perhitungan modal dasar dan modal disetor, maka dilakukan penyempurnaan bentuk badan hukum kembali.

Ketua komisi II DPRD Tabalong, sumiati menjelaskan dalam rapat ini disepakati untuk memasukkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 terkait perhitungan modal dasar dan modal disetor yang disesuaikan agar mencapai 25 persen.

“Dari hasil kesimpulan rapat bahwa memasukkan isi dari pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 dengan dari segi perhitungan modal dasar dan modal disetor maka ini harus disesuaikan, Karena pada saat modal dasar yang awal dalam rapat yaitu hanya mencapai sekian 20,3%, karena mana aturan daripada undang-undang bahwa modal dasar itu harus mencapai 25% dari modal yang telah ada, oleh karena itu hari ini maka disesuaikan” Kata Sumiati,Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Komisi II DPRD Tabalong bersama dengan Pemkab Tabalong serta PT. Air Minum Tabalong bersinar sepakat untuk pengurusan pemberkasan selambat-lambatnya dilakukan hingga September tahun 2022. (Maria Ulfah).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id