Tabalong – Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat telah menetapkan satu harga untuk minyak goreng, yaitu 14 ribu per liter untuk semua merk. Kebijakan tersebut saat ini sudah berlaku du retail modern, sedangkan di pasar tradisional masih melakukan penyesuaian.
Sebagian besar pedagang di pasar tradisional, khususnya di Pasar Tanjung menyetujui pemberlakukan satu harga. Namun disisi lain apra pedagan ini meminta agar pemerintah mencarikan solusi terbaik bagi mereka agar tidak mengalami kerugian. Pasalnya saat ini stok minyak goreng pedagang merupakan barang lama dengan harga yang tinggi.
Dari pantauan dilapangan, harga minyak goreng yang dijual di Pasar Tanjung masih berkisar antara 20 hingga 21 ribu per liternya. Para pedagang pun menyampaikan bahwa mereka belum dapat memastikan jika minyak goreng yang mereka jual ini akan laku dalam waktu dekat, seperti yang ditargetkan oleh pemerintah untuk segera menyesuaikan harga.
“Kita mendukung aja, tapi sebaiknya tu kan dipasaran ni di netral kan dulu, dinormalkan, dari agen atau dari suplier tu kan itu turunkan dulu baru kita anu, wadah kita ni masih harga kaya dahulu sekitar 20 an, sedangkan pemerintah patokannya 14 ribu klo, sedangkan kami waktu pengambilan masih naik, jadi kami bingung bejual, kalo kami bejual 14 ribu kan otomatis kami rugi, mau kada mau kami bejual menurut harga yang di sales” Kata Ahmad, Pedagang Sembako Pasar Tanjung.
“Tanggapannya tu lebih bagus daripada yang dulu dulu, naik naik harga, kaya naik imbahtu turunnya kada tahu lagi, kalau nya anu kapan ketentuannya turun harus diberitahu dimasyarakat sini, nyaman bejualan, misalnya kita bejualan saini, harga jar saini nah kan kada tahu, harus diberitahu kami jadi ada komunikasi” Kata Ida, Pedagang Semabko Pasar Tanjung.
“Bagus aja alhamdulillah, membantu ekonomi masyarakat, tapi kalo masyarakatnya sudah terlanjur nukar harga larang, jadi kayapa menjualnya, kada bisa menjual harga 14, kecuali kan ada informasi dari distributor untuk menarik harga minyak yang larang itu agar kami bisa menjual harga 14 jua” Kata Muhyari, Pedagang Sembako Pasar Tanjung.
Saat ini, diskop UKM dan Perindag Tabalong masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terkait penyesuaian harga minyak goreng untuk pedagang di pasar tradisional. (Muhammad Ariadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id