Oleh Kominfo   Monday, 17 January 2022
Efisiensi Pelayanan Pindah Domisili, Syarat Surat Pengantar RT Dihapus
557 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

Tabalong – Guna meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri berikan arahan untuk menghapus syarat surat pengantar dari RT atau RW hingga Desa atau Kelurahan, untuk warga yang berpindah domisili. Pasalnya data kependudukan yang dimiliki oleh dukcapil dirasa sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT atau RW maupun desa atau kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Suryanadie, menjelaskan regulasi ini diterbitkan oleh pemerintah untuk mempercepat pelayanan. Ia menambahkan surat pengantar hanya dibutuhkan untuk membuat dokumen baru seperti kartu keluarga dan perkawinan.

 “jadi ee regulasi ini diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat pelayanan jadi memotong birokrasi sehingga warga semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan jadi tidak ada lagi surat pengantar kecuali ee pembuatan dokumen baru seperti kartu keluarga perkawinan itu harus membawa pengantar tapi diluar itu tidak perlu membawa pengantar” Kata Suryanadie – Kadisdukcapil Tabalong.

Selanjutnya untuk pengajuan pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau Kota, warga dapat menunjukkan kartu keluarga saja. Dan untuk perpindahan domisili antar kabupaten atau kota bahkan antar provinsi, barulah warga harus membawa surat keterangan pindah dari Disdukcapil untuk diberikan ke daerah tujuan. (Muhammad Arie Arieyadi).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id