Tabalong – Komisi satu DPRD Tabalong menyampaikan beberapa pertanyaan kepada badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS Kesehatan, terkait adanya isu penghapusan kelas BPJS di tahun 2022. Pasalnya isu penghapusan kelas ini akan berdampak besar pada beban APBD yang saat ini menanggung asuransi kesehatan warganya melalui program uhc.
Kepala bpjs kesehatan cabang barabai, chohari menjelaskan, kelas 1, 2 dan 3 BPJS kesehatan bukan dihapus melainkan hanya dirubah namanya menjadi kelas standar. Ia menyebutkan perubahan ini akan memberikan layanan prima sesuai standar nasional kepada masyarakat, dengan menyediakan 1 perawat yang standby di dalam ruangan.
“Isu penghapusan kelas itu sebetulnya bukan penghapusan tapi menjadikan kelas standart JKN dan itu merupakan amanat undang-undang SDSN undang-undang nomer 40 tahun 2004 yang mengharuskan ada kelas standar khusus JKN jaminan kesehatan nasional.” Kata Chohari Kepala Bpjs Kesehatan Cabang Barabai.
Dalam kesempatan ini, ketua komisi satu DPRD Tabalong Supriani juga sempat mempertanyakan terkait asumsi kenaikan iuran jika penghapusan kelas diberlakukan menjadi kelas standar. Namun hal tersbeut belum diatur lantaran penerapannya dilakukan di tahun 2023 mendatang. Supriani berharap tak ada kenaikan iuran akibat penghapusan kelas, sehingga masyarakat dan pemkab tidak terbebani.
“Ya kalau iuran sih kalau bisa, tadi sih juga kepala cabang bpjsnya sendiri aja meminta mudah-mudahan agak ringan agar turun ketimbang yang saat ini, jadi itukan harapan semua orang yaa kalau bahasa kita yaa murah lah dari pada ada yang berjalan sekarang.” Kata Supriani, Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.
Perubahan kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas standar, direncanakan terealisasi pada tahun 2023 mendatang. Namun sampai saat ini belum ada iuran pasti yang ditetapkan, untuk menggantikan kelas 1, 2 dan 3 tersebut. (Gazali Rahman).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id