Tabalong – Dinas lingkungan hidup mengubah jadwal operasional pengangkutan sampah di wilayah perkotaan di awal tahun ini. Sejak 3 Januari 2021, pengangkutan sampah diulai pada jam 2 dini hari hingga jam 6 pagi.
Masyarakat pun diimbau untuk membuang sampah antara jam 6 sore hingga jam 12 malam, sesuai aturan yang sudah berlaku didalam perda nomor 14 tahun 2017.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak permasalahan yang terjadi beberapa tahun belakangan, salah satunya terkait kemacetan di pagi hari akibat angkutan sampah yang masih berada di wilayah perkotaan. Kepala DLH Tabalong, rowi rawatianice menjelaskan, lewat waktu jam operasional yang ditentukan, angkutan sampah tak lagi beroperasi. Pihaknya bekerjasama dengan dishub tabalong akan memantau masyarakat yang melanggar aturan jam buang sampah melalui area traffic control system atau ATCS.
“Jam 2 sampai jam 6 adalah petugas pengangkutan mengangkut, jam 6 lewat mereka sudah tidak akan ada lagi didalam kota, mereka langsung ke tpa, dari jam 7 nanti ada petugas kita yang akan patroli selama 1 bulan, setelah 1 bulan, patroli tetap ada, tapi sudah mulai dengan penindakan, bekerjasama nanti dengan pol PP, kami juga akan memohon nanti apakah dalam bentuk mou akan bekerjasama dengan dishub menggunakan atcs untuk menangkap pelaku pelaku yang bandel ini, itu nanti juga bisa menjadi sarana edukasi” Kata Rowi Rawatianice, Kepala DLH Tabalong..
Aturan tersebut berlaku untuk 10 rute pengangkutan sampah wilayah perkotaan. Seperti di wilayah Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Agung, Kelurahan Mabuun, Kelurahan Pembataan dan Sulingan, Kelurahan Jangkung, Kelurahan Hikun, Kelurahan Belimbing dan Belimbing Raya hingga dari perempatan sulingan menuju kantor Kecamatan Tanta. Disamping itu, dlh tabalong juga membuka hotline pengaduan, jika menemukan pelanggaran operasional angkutan sampah. (Muhammad Ariadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id