TABALONG – Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 31 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada perayaan natal tahun 2021 resmi diberlakukan.
Dalam surat edaran tersebut termuat panduan bagi umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan natal di rumah ibadah , terlebih saat penerapan PPKM level 3.
Menyikapi surat edaran tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong ,rijani meminta seluruh pengurus rumah ibadah dan umat kristiani agar mengikuti seluruh panduan yang telah diterbitkan Kemenag.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah, menanggulangi dan memutus rantai penyebaran covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam perayaan natal 2021.
“menindaklanjuti surat edaran menteri agama RI no 31 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid disease 20219 pada saat perayaan natal tahun2021 maka kami dari kementerian agama kabupaten Tabalong menghimbau kepada pengurus gereja agar Kiranya dalam perayaan natal bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah ppkm level 3(00:059) melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja.” Kata Kasi Bimas Islam, Rijani.
Rijani berharap, perayaan natal tahun ini dilaksanakan secara sederhana, dan kegiatan yang diselenggarakan di rumah ibadah, harus memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3. (Al Munawarah).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id