Tabalong – Berdasarkan data yang diungkap Polres Tabalong, tingkat kriminalitas di Kabupaten Tabalong mengalami penurunan 16 persen dibanding tahun lalu, dari 197 kasus menjadi 165 kasus. Sementara itu, persentase penyelesaian kasus mengalami kenaikan, dari 83 persen menjadi 86 persen.
Dari ratusan kasus tersebut, ada tujuh kasus menonjol, empat kasus diantaranya sudah diungkap dan tiga kasus masih dalam proses penyelidikan. Kasus yang sudah diungkap ialah pembunuhan warga Wirang di Jalan Basuki Rahmat Hikun, KDRT yang dilakukan suami hingga istrinya meninggal dunia di Desa Takulat, pemerkosaan anak usia 15 tahun oleh dua orang pelaku di Mabuun, dan pencabulan orang tua terhadap anak tirinya berusia 17 tahun.
Sementara itu tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan, yakni penemuan mayat bayi perempuan di Sungai Bangkiling, yang masih menunggu hasil dna-nya. Lalu kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri di desa ampukung, korban diserang secara membabi buta oleh pelaku yang memakai penutup wajah. Ketiga ialah kasus sara atau ujaran kebencian, yang ditulis warga desa Kapar di Media Sosial Facebook. Tersangka sudah diamankan, tinggal menunggu penyelidikan ahli ITE dan observasi psikologi team polda kalsel.
Selanjutnya kasus narkoba, mengalami kenaikan 5 persen dibanding tahun lalu, dari 83 menjadi 87. Adapun pengungkapan jenis barbuk narkotika yang naik ialah carnophen atau zinet, dari 232 butir menjadi 3289 butir, dan ekstasi dari 1,65 gram menjadi 3,76 gram.
Sedangkan sabu-sabu justru mengalami penurunan, yakni dari 384,22 gram menjadi 271,45 gram. Bahkan untuk jenis trexy malah tidak ditemukan, padahal tahun lalu mencapai 4013 butir.
Selanjutnya di bidang lalu lintas, kasus laka lantas mengalami kenaikan satu kasus dibanding tahun lalu, dari 31 menjadi 32. Namun justru jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas mencapai 23 orang, atau lebih banyak 10 orang dibanding tahun lalu. Sementara itu pelanggar lalu lintas yang diberi tilang, mengalami penurunan signifikan dari 3 ribu 756 menjadi seribu 319.
Terakhir ialah kasus tindak pidana ringan (tipiring), yang mengalami kenaikan dari 21 kasus menjadi 30 kasus. Adapun 30 kasus tipiring tahun 2021 ialah penganiayaan ringan 2 kasus, peredaran miras 12 kasus, dan tindakan asusila 16 kasus. (Alfi Syahrin).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id