TABALONG – Upah minimum Kabupaten Tabalong tahun 2022 diusulkan untuk naik sebesar 0,96 %. Dewan pengupahan Dinas Tenaga Kerja Tabalong telah menyepakati kenaikan UMK Tabalong yang ditentukan dengan sistem kalkulator upah berdasarkan rilis kemenaker.
UMK Tabalong untuk tahun 2022 diusulkan naik sebesar 28.597 rupiah, atau menjadi tiga juga 1.230 rupiah. Angka ini sudah masuk dalam tahapan rekomendasi Bupati Tabalong kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Faisal Rahman, Menjelaskan Faktor Yang Menjadi Variabel Penghitungan Kenaikan Umk Dilihat Dari Rata-Rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga, Rata-Rata Rumah Tangga Yang Bekerja, Serta Rata-Rata Konsumsi Per Kapita.
“ada formulasi khusus di PP 36 itu yang variabelnya tidak ditemukan di PP 78, jadi kaya rata rata banyaknya anggota rumah tangga, kemudian rata rata anggota rumah tangga yang bekerja, terus kemudian rata rata konsumsi per kapita, nah itu menjadi variabel dalam perhitungan upah minimum 78 disamping pertumbuhan nilai ekonomi dan inflasi, tapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi provinsi bukan kabupaten, karena begitu ketentuan di PP 36” Kata Faisal Rahman, Kabid Hi & Jamsos Disnaker Tabalong.
Upah minimum Kabupaten Kota, selambat-lambatnya akan diterbitkan pada 30 November mendatang dari Gubernur Kalimantan Selatan. Upah minimum ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun kebawah, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun, para pengusaha diharapkan menggunakan struktur dan skala upah dalam menentukan nilai upah pekerja setiap bulan. (Muhammad Ariadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id