Oleh Kominfo   Sunday, 14 November 2021
Begini Tahap Penyelesaian Sengketa Pilkades di Tabalong…
559 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Proses Pilkades memasuki tahapan penyelesaian sengketa bagi desa yang mengalami permasalahan, terhadap hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa, yang dilakukan pada 6 November lalu.

Dari 64 desa yang melakukan pilkades serentak, sebagian besar telah melaporkan hasil rekapitulasi pemungutan suara yang telah dilakukan kepada bpd setempat. Kemudian hasil rekapitulasi akan dimintakan surat pengantar di masing-masing kecamatan.

Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa Tabalong, Arianto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya permasalahan dalam tahap pemilihan. Jika terjadi sengketa dalam pemilihan kepala desa, otoritas terbesar di serahkan ke desa, dengan didampingi camat setempat. Namun jika permasalahan semakin besar, baru Pemkab Tabalong melalui dpmpd tabalong akan memberikan arahan dan verifikasi, sesuai hukum pemilihan kepala desa.

 “Ini persoalan di desa jadi kalau mau protes, protesnya ke desa. Kami ini hanya kalau missal di desa masih ini kami turun melakukan verifikasi karena tujuan kami itu supaya SK yang di keluarkan oleh bupati itu tidak bermasalah dari segi hokum.” Kata Arianto, Kepala DPMPD Tabalong.

Arianto menambahkan, surat keputusan yang nantinya dikeluarkan Bupati merupakan produk tata usaha negara. Oleh karena itu jika masih terjadi sengketa yang belum selesai, peserta pilkades dapat menggugat sesuai hukum di tata usaha negara. (Gazali Rahman).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id