TABALONG – Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan, BKPP Tabalong, sudah mulai mensosialisasikan Surat Edaran Kemenpan RB terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara, selama periode hari raya natal dan tahun baru. Larangan ini dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun terdapat beberapa pengecualian bagi asn yang ingin bepergian atau cuti. Seperti ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk melaksanakan tugas kedinasan, namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Tabalong. Boleh melakukan cuti jika hamil atau sakit.
Kabid pengadaan mutasi kedudukan hukum dan pensiun BKPP Tabalong, verawati ramli menuturkan, sesuai dengan edaran Kemenpan RB tersebut, ASN yang melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi aparatur sipil negara yang kemudian melanggar ketentuan dalam surat edaran menpan RB nomor 26 ini maka ASN tersebut akan di berikan hukuman disiplin bagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.” Kata Verawati Ramli, Kabid Dasi KHP BKPP Tabalong.
Dalam aturan ini, pimpinan perangkat daerah juga diharuskan menyampaikan laporan pelaksanaan ketentuan surat edaran tersebut, kepada kepala daerah, melalui BKPP Tabalong paling lambat 3 hari setelah periode nataru berakhir. (Gazali Rahman).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id