TABALONG – Sebagian besar panitia Pilkades telah menyampaikan hasil pemungutan suara Kepala Desa terpilih, kepada badan permusyawaratan desa setempat. Dari 7 calon kepala desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, dua diantaranya telah berhasil tepilih sebagai kepala desa, yakni Desa Panaan atas nama Abdul Samad, dan Desa Lukbayur atas nama Sakerani, yang saat ini sama-sama berstatus sebagai pegawai kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tabalong, Arianto menjelaskan, pegawai negeri sipil yang terpilih menjadi kepala desa juga akan melewati proses yang sama seperti kepala desa pada umumnya. Karena yang bersangkutan telah mendapatkan izin sebelum mengikuti pilkades.
“Jadikan mereka sudah memiliki izin dari pejabat Pembina kepegawaian jadi tinggal statusnya aja lagi, bukan di bekukan sih tapi sebagai PNS kemudian karena terpilih sebagai kepala desa pak bupati meng SK kan dia sebagai kepala desa setelah itu tugas PNSnya tidak lagi di kerjakan tapi mengerjakan tugas kepala desa, tapi apa yang di kerjakan sebgai kepala desa itu akan menjadi penilaian dia di PNS.” Kata Arianto, Kepala DPMPD Tabalong.
Arianto menambahkan, Kepala Desa terpilih dengan status Pegawai Negeri Sipil, hanya akan mendapatkan satu sumber gajih, baik dari pemerintah desa sebagai kepala desa atau sebagai pegawai Pemkab Tabalong. Begitupun dengan tunjangannya. (Gazali Rahman).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id