TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama sejumlah agen gas LPG yang ada di Tabalong menggelar rapat terkait rencana penetapan harga tertinggi gas LPG 3 kilogram. Rapat digelar pada 18 Oktober 2021 di Aula Tanjung Puri.
Dalam rapat ini para agen LPG di Tabalong menyampaikan usulan terkait penetapan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram yang disesuaikan dengan wilayah pangkalan. Menanggapi usulan agen, kepala disperindag tabalong, husin ansari menjelaskan pemkab akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait usulan agen, untuk memastikan gas lpg bisa dinikmati masyarakat di desa terpencil.
“kami nanti akan mengundang para camat serta kepala desa khusus untuk darah daerah terpencil karena kami ingin gas LPG 3 kilogram ini bisa sampai ke daerah daerah terpencil dengan harga eceran tertinggi yang sudah kita tetapkan melalui keputusan pak bupat, jadi begini dalam aturan pak gubernur juga menetapkan tapi untuk daerah daerah itu dapat menyesuaikan dengan kondisi dan biaya transportasi pada masing masing daerah jadi dikalimantan selatan ada beberapa kabupaten sudah menetapkan harga eceran tertinggi dan yang belum menetapkan itu termasuk kabupaten Tabalong.” Kata Kepala Disperindag Tabalong,Husin Ansari.
Husin menambahkan, selanjutnya pihaknya akan merumuskan kembali dan melakukan penghitungan ulang terhadap harga eceran tertinggi gas lpg, yang nantinya akan ditetapkan Bupati Tabalong. (Al Munawarah).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id