Oleh Kominfo   Monday, 06 September 2021
Polres Tabalong Musnahkan Puluhan Gram Sabu
764 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 21,86 gram, pada 31 Agustus 2021 di Mapolres Tabalong. Pemusnahan narkotika ini dipimpin Kapolres Tabalong, serta turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Perwakilan Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Serta BNNK Tabalong.

Narkotika sebanyak 20 bungkus klip ini disita dari tangan tersangka berinisial RJ, warga Desa Jirak Kecamatan Pugaan. Kapolres tabalong, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan, pemusnahan ini sesuai 91 ayat 2 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 karena sudah mendapat penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri.

“sebagaimana pasal 91 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan bunyi, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan, setelah mendapat penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri” Kata AKBP Riza Muttaqin, Kapolres Tabalong.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini dilakukan tes kit untuk memastikan bahwa ini merupakan narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya barang bukti ini dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dengan campuran deterjen, kemudian dibuang kedalam septi tank. (Muhammad Ariadi).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id