TABALONG – Kepolisian Resor Tabalong, berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa 1 buah mobil jenis pick up yang dilakukan oleh 3 wanita asal kelurahan mabuun. Hal ini dijelaskan saat press release yang dilakukan oleh Polres Tabalong pada 31 Agustus 2021.
3 wanita ini berinisial MR, 42 tahun, RRA 28 tahun, dan NR 39 tahun. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 buah mobil pick-up jenis carry, beserta STNK dan BPKB, 1 KTP, dan 1 lembar kuitansi sewa.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menyewa mobil pickup tersebut untuk pindahan rumah. Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengatahuan korban, para tersangka berhasil menggadaikan mobil kepada warga loksado kabupaten hulu sungai selatan seharga 20 juta.
“Peristiwa ini terjadi dengan keadaan palsu, artinya penipuan ini lengkap peristiwanya, yang mana pada hari pertama meyakinkan kepada korban bahwa yang bersangkutan ingin menyewa mobil dalam rangka pindahan rumah, namun dalam perjalanan nya itu terjadi penggelapan atau dijual lah mobil ini ke salah satu wilayah di kabupaten hulu sungai selatan” 00.33-01.20 “terjadi tadi penggelapan nya itu digadaikan dengan harga 20 juta, inj objeknya pickup, kemudian 20 juta itu dari hasil penjualan dibagi lagi.” Kata Riza Muttaqin, Kapolres Tabalong.
Para tersangka ini sudah diamankan pihak Polres Tabalong beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam hukuman tindak pidana penipuan 5 tahun dan penggelapan 4 tahun penjara adalah kumulatif. (Muhammad Ariadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id