Oleh Kominfo   Tuesday, 21 September 2021
Pemkab Tabalong Dan BPN Teken MOU Soal Percepatan Sertifikat Tanah
953 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Bupati Tabalong bersama Kantor Pertanahan Tabalong melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk percepatan pengurusan sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Tabalong, pada 9 September 2021. Hal ini merupakan strategi pemda dengan Kantor Pertanahan Tabalong untuk melakukan percepatan sertifikasi aset Pemda serta aset yang menjadi program Kantor Pertanahan.

Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah Tabalong, Zainal Arifin, mengatakan beberapa aset yang akan disertifikasi nantinya seperti bidang tanah, sekolahan, serta kantor pemerintahan.

“Itu tadi bermacam bidang ya, diantaranya ada sekolah ada jalan, ada kantor kantor di desa di kecamatan, misalnya kantor BPP saya beri satu contoh belum ada sertifikat, nah kita upayakan sertifikatnya, untuk legalitas dalam sebuah pembangunan di kabupaten, tentunya kita menganggarkan tanah itu harus legal dulu, harus clear and clean dalam sertifikatnya.” Kata Zainal Arifin, Kepala BPKAD Tabalong.

Disamping itu, Kepala  Kantor Pertanahan Nasional Tabalong, Endah Nur Cahya, mengatakan, untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi, aset tersebut harus tercatat, kemudian memiliki data yudris, beserta fisik dilapangan tidak ada sengketa mengenai batas, penguasaan maupun kepemilikan.

“Satu bahwa aset itu harus tercatat, tercatat sebagai aset pemerintah daerah, kemudian data yurdisnya juga harus punya, kemudian secara fisik dilapangan tanah itu tidak ada bersengketa, baik itu mengenai batasnya, baik mengenai penguasaannya maupun kepemilikannya, ketika itu semua sudah clear, maka sangat enak bagi kami khususnya BPN untuk memberikan legalitas” Kata Endah Nurcahya, Kepala BPN Tabalong.

Bupati Tabalong menargetkan sebelum habis masa jabatannya pada 2024 mendatang,1.280 aset Pemkab Tabalong bisa dimaksimalkan untuk memiliki sertifikasi. Ia berharap BPN bisa memiliki inovasi untuk percepatan ini, seperti mengadopsi program PTSL untuk percepatan sertifikasi aset daerah Pemkab Tabalong.

“Kalau ingin melakukan inovasi Bu, silahkan dibuatkan aja konsepnya, ada peromna ada PTSL, kalau Bu Endah ada pemikiran diluar itu, kita mainkan, jadi misalnya kita mengadopsi ptsl misalnya, tetapi karena ptsl ni ada target, tapi kita bisa sampai lebih, ya sudah kita buat ptsl Versi Tabalong, nanti kita usahakan pendanaannya di APBD Tabalong” Kata Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Bupati Anang juga meminta instansi terkait untuk memberikan dukungan kepada badan pertanahan Nasional Tabalong, sebagai langkah untuk mempercepat legalitas aset yang dimiliki Pemkab Tabalong. (Muhammad Ariadi).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id