TABALONG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Tabalong kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Hingga saat ini, perpanjangan PPKM di Tabalong sudah memasuki jilid 4, dan masih belum ada evaluasi yang memperkuat Tabalong untuk turun level.
Pada PPKM level 3 hampir semua operasional mulai dari tempat usaha, destinasi wisata, dan tempat-tempat lainnya harus tutup total. Kepala badan kesatuan bangsa dan politik Tabalong, Rahadian Noor, mengatakan, meski pembatasan terhadap tempat usaha masih sama seperti sebelumnya, namun pada ppkm jilid 4 ini, pemkab tabalong memberikan keringanan kepada tempat usaha. Keringanan tersebut berupa penambahan kapasitas pengunjung yang sebelumnya hanya 25 persen, kini melonggar menjadi 50 persen dari tempat usaha.
SOT, “Jadi untuk perpanjangan level 3 yang ke 4 ini ada sedikit kemudahan dan kelonggaran dalam instruksi Mendagri, jadi disini yang sebelumnya restoran tempat makan itu kapasitas makan ditempat hanya 25 persen, sekarang sudah bisa 50 persen, jadi harapan kami kepada seluruh baik pelaku usaha, dan seluruh warga masyarakat khususnya kabupaten Tabalong mari kita sama sama mengikuti aturan pemerintah, karena instruksi menteri dalam negeri ini terkait masalah perpanjangan ppkm berlaku seluruh Indonesia, kita Tabalong masih beruntung berada di level 3, masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa, dibanding level 4 yang tidak bisa beraktifitas lagi, rumah makan tutup, tidak ada makan ditempat, jadi bersyukur, dan ini jangan sampai dijadikan perdebatan yang panjang, jadi mudah mudahan ini bisa kita ikuti sama sama.” Kata Rahadian Noor, Kepala Badan Kesbangpol Tabalong.
Rahadian juga menegaskan untuk jam operasional tempat usaha masih tetap seperti biasanya, hingga pukul 9 malam. Ia juga meminta agar para pelaku usaha tidak “kucing-kucingan” atau mengelabui petugas di lapangan. (Muhammad Ariadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id