TABALONG – Komisi satu DPRD Tabalong bersama Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dan Kabag Hukum Setda Tabalong, menggelar rapat lanjutan dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Rapat yang digelar 14 September 2021 ini fokus pada tindakan dan penegasan terhadap status penduduk yang masih bersifat non permanen di Kabupaten Tabalong.
Melalui penegasan ini, pendatang yang tidak membuat surat izin tinggal sementara, akan diberikan sanksi. Jika terjaring razia dan termasuk kedalam kategori pelanggaran ringan, pelaku hanya diberikan sanksi denda 100 ribu rupiah. Namun jika pelanggaran tergolong berat maka diberi sanksi berupa pembatasan gerak untuk mengakses pelayanan administrasi publik.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani, menjelaskan pendatang diwajibkan melapor dan membuat surat keterangan tinggal sementara di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tabalong. Kartu tersebut akan berlaku selama satu tahun, yang diberikan sebagai bentuk kesempatan bagi pendatang untuk memutuskan menjadi penduduk permanen di Kabupaten Tabalong atau tidak.
“iya artinyakan penduduk yang datang itu diminta untuk melapor dan juga diberi surat keterangan tinggal sementara yang berlaku selama satu tahun yang setelah itu mereka diwajibkan untuk menjadi penduduk permanen yang artinya berktp tabalong” Kata Supriani- Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Penegasan ini menurut suprani dirasa perlu dilakukan, akibat banyaknya pendatang yang ternyata sudah lama di Tabalong namun masih belum mengurus KTP sementara ataupun KTP Permanennya. (M. Arie Arieyadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id