TABALONG – Perselisihan antara serikat pekerja dan manajemen pt sapta indra sejati hingga saat ini masih belum menemui titik terang, bahkan belum menemui kata sepakat terkait permasalahan pengertian tentang hari libur pada hari buruh internasional. Untuk itu, dinas tenaga kerja tabalong kembali memanggil kedua belah pihak mengikuti mediasi satu untuk permohonan pencatatan hubungan industrial oleh SP Kep PT SIS Site Admo dengan manajemen PT SIS.
Pada pertemuan sidang mediasi ini, disnaker tabalong mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak. Majelis moderator yang dipimpin kepala seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ahmad amin husein mengatakan, kedua belah pihak masih tetap berpegang teguh kepada pendapatnya masing masing. Pihaknya pun telah mengeluarkan anjuran, namum jika anjuran ini tidak dapat disetujui, maka jalan terakhir menyelesaikan permasalahan dilakukan di pengadilan hubungan industrial banjarmasin.
“Kami cuma mendengarkan pendapat dari para pihak, kemungkinan untuk sepakat sih hampir gak ada, jadi kalau proses di mediasi ini, kalau tidak sepakat, ujungnya nanti ke peradilan hubungan industrial, masing masing masih berpegang pada pendapatnya sendiri, ada perbedaan penafsiran terhadap peraturan pemerintah, perselisihan kepentingan, jadi nanti kalau dimediasi ini tetap belum sepakat, nanti ke pengadilan hubungan industrial itu keputusan nya final yang harus dilaksanakan” Kata A. Amin Husein, Majelis Moderator.
Wakil ketua DPC FSP-KEP Tabalong, muhammad riyadi, mengharapkan keputusan ini tetap dimenangkan oleh pihak pekerja. Karena menurutnya, pihaknya sudah berpegang pada aturan yang benar, yaitu keputusan presiden dan surat keputusan bersama 3 menteri.
“Mudah mudahan nanti anjurannya, sesuai dengan harapan kami, harapannya adalah yang dianggap benar adalah kami, karena kami mengacu pada keputusan presiden nomor 24 tahun 2013 tentang penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, yang kedua surat keputusan bersama 3 Menteri nomor 281 tahun 2021” Kata M. Riyadi, Wakil Ketua DPC FSP KEP Tabalong.
Pihak pengusaha sendiri saat keluar dari ruang sidang enggan untuk memberikan komentar kepada awak media. Seperti diketahui, sebelumnya permasalahan ini juga sudah dibawa ke DPRD Tabalong dan Balai Pengawas Provinsi wilayah 3, namun juga masih belum mendapat titik kesepakatan bagi kedua belah pihak. (Muhammad Ariadi).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id