Oleh Kominfo   Friday, 24 September 2021
DPRD Tabalong Rampungkan Raperda Penyalahgunaan Narkoba
479 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Komisi satu DPRD Tabalong bersama badan kesatuan bangsa dan politik tabalong merampungkan pembahasan raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN, pada 13 September 2021. Raperda ini merupakan implementasi dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2012 tentang fasilitasi atau kewajiban daerah untuk melaksanakan P4GN hingga ke tingkat daerah.

Tahun 2020 yang lalu tim terpadu P4GN Tabalong telah menyiapkan rencana aksi sesuai instruksi Bupati Tabalong. Untuk aksi pertama, tim terpadu P4GN menunggu regulasi berupa adanya peraturan daerah yang sudah melalui tahap finishing pembahasan, sehingga dengan adanya peraturan daerah ini, tim terpadu dapat mulai melaksanakan rencana aksi daerah untuk pemberantasan narkotika di tabalong.

Kepala kesbangpol tabalong, rahadian noor mengatakan, peraturan daerah ini tidak berlawanan dari peraturan manapun, baik dari kepolisian, maupun badan narkotika nasional kabupaten. Karena semua pihak tersebut juga sudah masuk di dalam tim terpadu P4GN ini.

“Terkait masalah bertubrukan, kami rasa ini tidak bertubrukkan, karena tim fasilitasi program atau tim terpadu P4GN kabupaten Tabalong khususnya, ini semua unsur sudah terlibat, baik dari pemerintah daerah, dan juga SKPD SKPD terkait di pemerintah daerah, pihak kepolisian sampai bidang narkoba sendiri masuk dalam tim, BNN masuk dalam tim, ke semuanya kita rangkum dalam tim terpadu untuk program P4GN inj, jadi semua wajib melaksanakan peraturan daerah tersebut” Kata Rahadian Noor, Kepala Badan Kesbangpol Tabalong.

Wakil ketua komisi I DPRD tabalong, ferry elpeni, menilai, perda ini dapat membantu mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sehingga dengan pencegahan sedini mungkin dapat menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan yang terjadi di tabalong.

“ jadi dengan adanya perda ini kami sangat mengharapkan kepada pihak berwajib, kepada BNN, kepada pemerintah daerah melalui camat dan lain lain itu dapat nanti akan dianggarkan, misalnya contoh Kesbangpol minta dianggarkan pengambilan sampel, misalnya diambil 100 dulu, mudah mudahan dengan hal seperti itu dapat dicegah ataupun ditekan penyalahgunaan narkoba tadi.” Kata Ferry Elpeni, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Selanjutnya perda ini akan dikonsultasikan ke biro hukum setda provinsi kalimantan selatan, selanjutnya akan didiskusikan pada tahap akhir sehingga secepatnya akan segera di paripurna kan. (Muhammad Ariadi).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id