TABALONG – Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, melepas tim gabungan dalam menjalankan program gempar, gerakan melayani masyarakat pencari keadilan di desa terluar, yang digagas pengadilan agama tanjung, pada 9 september 2021. Tim gabungan pada program gempar jilid dua yang dilaksanakan di Desa Panaan kali ini terdiri dari Pengadilan Agama Tanjung, Disdukcapil Tabalong, dan Dinas Sosial Tabalong.
Sebelum pelepasan, Bupati Anang menyampaikan, gempar panaan ini bukan sekedar gerakan masyarakat mencari keadilan di daerah terpencil, namun misi membawa dakwah. Khususnya dalam hal legitimasi atau pengesahan status perkawinan, yang diakui negara dan agama.
“Kegiatan gempar ini yang dilaksanakan di panaan, ini bukan sekedar gerakan masyarakat mencari keadilan di daerah terpencil. Tetapi karena ada kegiatan isbat nikah ya, paling tidak isbat nikah legitimasi negara, agama, terhadap status perkawinan kemudian dibalik itu ada misi kita, misi dakwah.” Kata Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Ketua pengadilan Agama Tanjung, Syarifah Isnaeni mengatakan, selain warga panaan, program gempar juga menyasar warga dambung dan hegarmana, jika kondisinya memungkinkan. Adapun pasangan yang akan diisbatkan sebanyak 47 pasang, 20 dari Panaan, serta 27 dari Dambung dan Hegarmanah.
“Sebenarnya kita juga menyasar bukan hanya warga panaan saja, tapi warga dambung dan higermana. Cuma karena ternyata akses menuju Dambung dan Higermana inikan masih sulit, jadi tetap kita konsentrasikan di kantor desa panaan. Dan jumlah pasangan yang kali ini diisbatkan itu ada 47, itu kalo tidak salah 20 dari panaan, yang 27 dari dambung dan higermana.” Kata Syarifah Isnaeni, Ketua Pengadilan Agama Tanjung.
Pada kesempatan ini, tim gempar panaan jilid dua juga menerima bantuan dana, yakni sebesar 13 juta 320 ribu rupiah dari baznas tabalong, yang akan digunakan untuk biaya persidangan. Sedangkan sebesar 5 juta rupiah dari bri cabang tanjung, dan 2 juta rupiah dari Bank Kalsel Tanjung, untuk biaya operasional. (Alfi Syahrin).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id