Oleh Kominfo   Wednesday, 08 September 2021
Bernaung di Lampu Merah, Pengendara Ini Ditegur Petugas ATCS
494 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Diduga tidak tahan dengan panasnya terik matahari, beberapa pengendara roda dua tertangkap kamera atcs berhenti dibawah pohon saat lampu merah di simpang empat tanjung selatan. Beberapa pengendara ini pun diimbau, oleh petugas ATCS Dinas Perhubungan Tabalong, agar berhenti di dalam box merah ruang henti kendaraan roda dua.

Ketentuan kendaraan roda dua untuk berhenti di RHK saat lampu merah, sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal tersebut disampaikan kepala Dishub Tabalong, Tumbur Manalu.

 “Jadi untuk pengguna kendaraan roda 2 pada saat persimpangan itu nanti dia harus menempatkan posisi kendaraannya pada saat lampu merah itu di box merah, box merah itu namanya RHK (Ruang Henti Kendaraan) roda 2. Aturannya itu ada.” Kata Tumbur P. Manalu, Kepala Dishub Tabalong.

Tumbur menjelaskan, aturan RHK tersebut berlaku sebaliknya bagi kendaraan roda empat keatas, untuk tidak berhenti di dalam box merah saat lampu merah menyala. Selain itu, tumbur juga mengimbau agar pengendara roda empat keatas berhenti sesuai posisinya, yakni bagi yang ingin belok atau jalan terus. (Alfi Syahrin).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id