Oleh Kominfo   Sunday, 12 September 2021
Begini Syarat Dapatkan Dana Operasional Tempat Ibadah Kemenag…
2397 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

TABALONG – Direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam Kemenag RI, menyiapkan dana sebesar 6,9 milyar rupiah untuk operasional masjid dan musahala di daerah terdampak pandemi covid-19. Bantuan ini akan diberikan sebesar 20 juta bagi masjid dan 10 juta bagi mushala.

Bantuan dana tersebut diarahkan untuk penyediaan alat dan perlengkapan pendukung penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Seperti pembelian alat dan cairan disinfektan, penyemprotan, bantuan penyelenggaraan ibadah dan pembayaran listrik.

Untuk mendapatkan bantuan dana operasional ini, pengelola masjid dan musahala wajib mengajukan proposal permohonan melalui kemenag setempat. Proposal permohonan ini harus dikrim ke kantir kemenag setempat paling lambat apda 10 september 2021. Kepala seksi Bimas Kemenag Tabalong, Rijani menjelaskan syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan bantuan.

“permohonan tersebut yang pertama membuat proposal permohonan yang kedua  punya sk pengurus yang ke 3 rencana anggaran biaya yang ke 4 surat kebenaran dokumen yang kelima memiliki rekening masjid atau mushalla yang benar terdampak covid 19 terdaftar bimas masjid atau langgarnya dapat rekomendasi dari kepala kantor kementerian agama jadi jumlah permohonan sementara ini belum bisa kami pastikan cuman ada beberapa yang memasukkan permohonannya.” Kata Kasi Bimas Kemenag Tabalong, H. Rijani.

Rijani berharap, banyak pengelola masjid dan mushola yang mengajukan proposal, agar mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah bisa lebih dimaksimalkan. Selain itu bantuan juga dapat digunakan untuk operasional jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid mushalla. (Al Munawarah).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id