TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menerbitkan aturan pelonggaran perdagangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati, pasca diturunkannya PPKM di Tabalong ke level dua. Aturan pedagangan meliputi tempat hiburan malam, kafe, rumah makan, restoran, angkringan, hingga pasar rakyat.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Sarana Perdagangan Disperindag Tabalong, Eko Fiftadi menjelaskan perbedaan aturan sektor perdagangan antara level tiga dan level dua terjadi di jam tutup, yang awalnya hanya sampai jam 9 malam, kini hingga jam 10 malam. Selain itu kapasitas pengunjung juga lebih banyak dari 25 persen, kini menjadi 50 persen dari kapasitas tempat.
“ada perubahan artinya dari level 3 menjadi level 2 ini kita longgarkan dari sebelumnya perketat seperti jadwal buka maupun kapasitas, yang pertama jadwal buka yang semula di level 3 untuk warung cafe atau tempat hiburan kita berlakukan hingga pukul 8 nah sekarang kita longgarkan bisa sampai pukul 10 demikian juga denga kapasitas pengunjung yang semula 25 persen dari ketersedian kapasitas tempat kita bolehkan 50 persen.” Kata Kepala BPPSP Disperindag Tabalong , Eko Fiftadi.
Eko Fiftadi mengimbau meski aturan jam tutup dan kapasitas dilonggarkan namun pengelola usaha tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, agar tidak terjadi penambahan klaster covid 19 di Tabalong. Di Pasar Rakyat, petugas keamanan pasar ditugaskan memonitor agar pedagang dan pengunjung pasar tetap menerapkan rokes. (Al Munawarah).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id