TABALONG – Inilah Danau Pasca Tambang PT Adaro Indonesia di Kabupaten Balangan, yang dikunjungi Komisi III DPRD Tabalong, pada rabu 18 Agustus 2021. Danau reklamasi seluas 20 hektar ini, turut didukung dengan wilayah sekitar seluas 150 hektar, yang terdiri dari area penghijauan, laboratorium penelitian tanah, persemaian bibit tanaman dan pohon, peternakan lebah kalulut, serta kolam budidaya ikan.
Wakil Ketua Komisi Tiga DPRD Tabalong, Hanafi Gobet, merasa cukup puas dengan hasil reklamasi di lokasi ini. Gobet berharap, untuk rencana reklamasi tambang di Kabupaten Tabalong lebih ditingkatkan lagi, agar menunjang perekonomian masyarakat.
“Kita sudah mengunjungi yang ada di Kabupaten Balangan, ya cukup memuaskan. Dan harapan kami agar reklamasi yang ada di Tabalong bisa dijadikan seperti ini, bahkan lebih ditingkatkan lagi agar bisa menunjang, terutama menunjang perekonomian masyarakat kita Tabalong.” Kata Hanafi Gobet, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Deputy HSE Divison Head PT. Adaro Indonesia, Didik Triwibowo mengatakan, tambang paringin balangan sudah memasuki masa pasca tambang, mengingat kontraknya akan berakhir tahun 2022, sehingga reklamasi dapat dilakukan di area ini.
Sedangkan tambang wara di Tabalong, dan tambang tutupan yang mencakup Kedua Kabupaten, meski kontraknya juga akan berakhir, namun pt adaro mengajukan perpanjangan kontrak kepada Pemerintah Pusat hingga tahun 2042. Pengajuan perpanjangan kontrak dilakukan dikarenakan cadangan batubaranya masih dapat dimanfaatkan.
Didik menjelaskan, dengan masih adanya cadangan batubara di tambang Tabalong Tersebut, reklamasi akan dilakukan secara bertahap mengikuti progres penambangan, Ketika Tidak Ada Lagi Aktivitas Pertambangan Di Suatu Lokasi Galian Tambang.
“Kalo untuk reklamasi itu dilaksanakan sejalan dengan progres penambangan, begitu area itu sudah final, kegiatan reklamasi dimulai ya. Kegiatan reklamasi dimulai dan itu akan menerus, jadi tiap tahun ada target penanaman reklamasi, tetapi masa pasca tambangnya itu belum, jadi karena apa? Karena masih ada aktivitas. Yang belum direklamasi itu berarti areanya baik tambangnya maupun disposalnya itu masih digunakan untuk aktivitas pertambangan.” Kata Didik Triwibowo, Deputy Hse Divison Head PT. Adaro Indonesia.
Didik triwibowo menceritakan, saat ini di Area Tambang Tabalong memang belum ada danau pasca tambang seperti di balangan, hanya ada contoh kecil sekitar 5 Hektar. (Alfi Syahrin).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id