Oleh Kominfo   Thursday, 26 August 2021
PPKM Level 3 Tabalong, Sejumlah Pembatasan Mulai Dilonggarkan
634 Kali dilihat
Tabalong Hari Ini

diperpanjang hingga 6 September. Pelonggaran aturan tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2021.

Sektor yang mengalami kelonggaran dalam ppkm kali ini, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidik, sektor perdagangan pasar tradisional, café atau restoran, kegiatan pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas 50% dari pukul 10:00 sampai dengan 20:00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau sudah menerima vaksin, pelaksanaan kegiatan pada area publik atau kegiatan seni budaya yang juga harus memiliki aplikasi peduli lindungi yang tercatat sebagai penerima vaksin, kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan lainnya dengan kapasitas 50% atau 50 orang namun tetap tidak diperkenankan makan ditempat.

Jubir penanganan covid-19 Tabalong, dokter Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan kelonggaran yang diatur permendagri ini juga harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Ia mengingatkan masyarakat dapat menjalankan aturan PPKM level 3 ini dengan baik dan benar, sehingga upaya pemerintah dalam menangani covid-19 dapat terlaksana dengan baik.

 “Jadi ada sedikit perbedaan ya inmendagri 37 ini dengan inmendagri terdahulunya, ada sedikit kelonggaran di ppkm level 3 ini yang pertama itu untuk kelonggarannya adalah untuk yang restoran atau rumah makan besar itu bisa di datangi pengunjung tapi maksimal kapasitasnya adalah 25 persen atau ada 2 orang per mejanya.” Kata Jubir Penanganan Covid-19 Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie.

Taufik berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, melainkan memanfaatkannya untuk menggeliatkan kembali sektor perekonomian di berbagai bidang terkait. (Gazali Rahman).

Sumber: mc.tabalongkab.go.id