TABALONG – Untuk meningkatkan kualitas pemuda, dan memaksimalkan potensi pemuda untuk membangun wirausaha, DPRD Tabalong merancang perda tentang pembangunan kewirausahaan pemuda. Raperda ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Tabalong ke 16 masa sidang dua tahun 2021, Senin 23 agustus lalu, sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi daerah.
Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Tabalong, Akhmad Helmi berharap, melalui ranperda yang menjadi perda ini, pemerintah kabupaten tabalong dapat memberikan permodalan kepada para kelompok pemuda yang tergabung dalam umkm, ataupun koperasi.
“Kita berharap dengan adanya peraturan daerah ini nanti kepemudaan yang tergabung di dalam kelompok-kelompok UMKM atau koperasi, pemerintah daerah akan memberikan permodalan. (Berapa pak sekiranya pak?) Kami sesuaikan dengan kemampuan daerah, nanti akan kami masukkan dalam regulasi itu agar setiap kelompok-kelompok pemuda ini yang membentuk UMKM ataupun.” Kata Akhmad Helmi, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.
Akhmad Helmi menceritakan, latar belakang munculnya raperda inisiatif dari DPRD Tabalong ini, berkaca dari para pemuda lulusan blk yang masih banyak kesulitan mencari pekerjaan,terlebih membuka lapangan kerja, dikarenakan tidak mempunyai modal usaha yang cukup. (Alfi Syahrin).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id