TABALONG – Raperda tentang penanggulangan bencana daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tabalong ke 16 masa sidang dua tahun 2021, senin 23 Agustus lalu, dibuat sebagai regulasi dan dasar hukum yang diperlukan daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu juga untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh terhadap daerah rawan bencana.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tabalong, Akhmad Helmi menjelaskan, dengan adanya ranperda yang menjadi perda ini nantinya juga memberikan jaminan perlindungan terhadap pelaksana penanggulangan bencana, baik lembaga maupun perseorangan. Jaminan perlindungan yang dimaksud dari segi materil, dan non materil.
“Artinya ada jaminan untuk pelaksana penanggulangan bencana ini, baik itu terhadap lembaganya sendiri maupun orang-orang yang melaksanakan penanggulangan bencana daerah yang selama ini dilakukan oleh para relawan-relawan kita, sehingga untuk melindungi mereka dari baik itu dari segi materil maupun non materilnya.” Kata Akhmad Helmi, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.
Akhmad helmi pun optimis, Raperda ini dapat menjadi perda melalui dukungan dari berbagai pihak, karena memberikan asas kemanfaataan bagi banyak orang. Akhmad Helmi mengatakan, pembahasan raperda memang sengaja dilakukan dalam apbd perubahan 2021, lalu pembahasan perda-nya dalam apbd 2022, sehingga di awal tahun 2022 perda penanggulangan bencana daerah sudah dapat direalisasikan. (Alfi Syahrin).
Sumber: mc.tabalongkab.go.id