Radio Suara Tabalong – Pemerintah kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu menggelar rapat persiapan penilaian zona integritas ( ZI ) menuju Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK-WBBM. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatangan komitmen 17 SKPD sebagai zona integritas pada bulan Januari lalu.
Dari dinamika yang berkembang dan penilaian objektif dipilih Lima SKPD untuk diusulkan dari zona integritas menuju Wilayah bebas korupsi. Lima SKPD tersebut diantaranya BPPRD, BKPP, DPMPTSP, Disperindag, dan Disdukcapil. Untuk menuju WBK, kelima SKPD tersebut harus mempersiapkan dua komponen wajib yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil, yang ditargetkan selesai pada tanggal 31 Juli mendatang.
Kepala Inspektorat kabupaten Tabalong, Yuzan Noor menuturkan pihak Inspektorat kabupaten Tabalong siap untuk mendampingi dan membantu dalam memberikan saran, serta melakukan pembinaan kepada Lima SKPD tersebut dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.
“kami membuka diri untuk mendampingi, membantu, memberikan saran, pembinaan untuk SKPD-SKPD yang memang diwajibkan oleh peraturan Menpan No.10 Tahun 2019.” kata Yuzan
Yuzan Noor menjelaskan, komponen pengungkit adalah kinerja yang sudah dan akan dilakukan oleh SKPD terkait serta dinilai oleh tim penilai Kabupaten. Adapun komponen pengungkit terdiri dari 23 indikator yang kemudian diterjemahkan oleh SKPD minimal kedalam 20 kebijakan, sedangkan komponen hasil hanya terdiri dari dua indikator, namun bersifat vital dan strategis. (RINA)
Sumber: mc.tabalongkab.go.id